Lokal Memilih

Besok Mulai Masa Kampanye, Ini Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Oleh Peserta Pemilu

"Namun seperti alat peraga kampanye, pertemuan terbatas dan tatap muka itu bisa dilakukan sejak tanggal 28 November 2023," jelasnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 27 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada Selasa 28 November 2023 besok dan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengungkapkan pelaksanaan kampanye yang dimulai besok ini dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan dan pengibaran alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, kemudian kampanye di media sosial, kampanye di media masa maupun kampanye dalam bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun pada kampanye yang dimulai 28 November 2023 besok tersebut, para peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan kampanye rapat umum, kampanye di media sosial dan belum ada debat kandidat pasangan calon.

"Kalau untuk rapat umum dan media massa itu nanti 21 hari sebelum hari pemungutan suara, tepatnya pada tanggal 21 Januari baru bisa dilakukan," ujar Deni saat diwawancarai Senin 27 November 2023.

"Namun seperti alat peraga kampanye, pertemuan terbatas dan tatap muka itu bisa dilakukan sejak tanggal 28 November 2023," jelasnya.

Berikut Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024 Sesuai Aturan KPU Sambas

Terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye, lanjut Deni, boleh dilakukan di pinggir-pinggir jalan asalkan tegak lurus posisinya dan dibangun dengan kokoh.

"Namun dikecualikan untuk beberapa area, yang pertama di Jalan Ahmad Yani, kemudian di Jl Tanjung Pura, Jl Gajah Mada, Jl Pahlawan dan Jl Veteran," ungkapnya.

"Nah itu steril terhadap alat peraga kampanye, nah pemda tentunya juga punya peraturan daerah yang harus kita hormati," jelasnya.

Selain itu, di tempat-tempat lainnya seperti di rumah-rumah dan gedung-gedung milik pribadi atau swasta boleh saja dilakukan atas persetujuan.

"Di beberapa tempat lainnya di pihak swasta, di gedung-gedung swastaswasta atau di gedung-gedung pribadi, silahkan," jelasnya.

Sedangkan, untuk kampus-kampus dan instansi pemerintah boleh saja dimasuki oleh peserta pemilu.

"Dengan syarat kegiatan itu diundang oleh instansi tersebut, kemudian dilakukan pada Sabtu dan Minggu," jelasnya.

Ditambah lagi, para peserta pemilu, tidak boleh membawa alat peraga kampanye, bahan kampanye ataupun atribut kampanye.

"Jadi mereka hanya boleh datang ke situ kemudian menyampaikan vis misi dan program mereka," tuturnya.

Sedangkan untuk sekolah dan rumah ibadah, tegas Deni, wajib steril dari kegiatan kampanye.

"Sekolah SD, SMP, SMA atau yang sederajat itu tidak diperkenankan, rumah ibadah juga tidak diperkenankan," tandasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved