Info Stimulus

Jadwal Pencairan 5 Bantuan Sosial Desember 2023, Selanjutnya Ketahui Syarat Jadi Penerima Bansos!

Selanjutnya pemerintah terus mengupayakan proses pencairan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap akhir.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Bansos untuk meringankan beban ekonomi penerima manfaat dibulan Desember 2023. 

Kementerian Sosial juga menyelenggarakan pencairan Bansos  untuk anak yatim piatu dan lansia dengan nominal sebesar Rp200 ribu per orang.

Syarat penerima BLT lansia adalah orang tua yang berusia di atas 5 tahun.

Penyaluran BLT anak yatim dan lansia biasanya dilakukan melalui Ketua RT/RW.

Informasi lebih lanjut mengenai cara memeriksa status penerimaan dan pencairan BLT anak yatim dan lansia masih perlu diumumkan.

Bantuan Untuk Meningkatkan SDM! Cek Pencairan Bansos Anak Yatim, Balita dan Ibu Hamil November 2023

Lantas, apa sajakah syarat penerima Bansos PKH Tahap 4?

Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos terdapat syarat penerima Bansos PKH Tahap 4 sebagai berikut:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah

3. Memiliki komponen PKH meliputi ibu hamil, lansia, disabilitas, anak usia wajib belajar, dan anak sekolah SD hingga SMA.

4. Terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) khusus komponen anak sekolah

5. Bukan penerima upah di atas UMP atau UMK dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

6. Buka pegawai yang gajinya berasal dari APBN atau APBD

7. Ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH Tahap 4

Nantinya KPM diwajibkan untuk memenuhi ketujuh syarat penerima tersebut agar dapat terdaftar sebagai penerima bantuan PKH Tahap 4.

Jika terdapat salah satu syarat yang tidak dipenuhi oleh KPM, maka kemungkinan KPM tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Mengingat, Pemerintah Daerah melakukan pembaharuan data terkait uji kelayakan penerima Bansos di setiap bulannya.

Sehingga tidak menutup kemungkinan jika daftar penerima Bansos PKH selalu berubah-ubah tergantung uji kelayakan. 

Demikian infromasi pencairan bantuan sosial dari pemerintah bulan Desember 2023 atau tahap 4. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved