4 Pimpinan KPK Siap Diperiksa jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri

Pihak Kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi Firli.

Editor: Jamadin
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak 

Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.

Firli Bahuri kini sudah dinonaktifkan sebagai Ketua KPK.

Akesnya diputus oleh KPK, ia tak memiliki kewenangan untuk memutus atau menangni suatu perkara yang tengah berjalan.

Pemberhentian sementara itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin.

Posisi Firli digantikan sementara oleh Nawawi Pomolango.

Setelah berstatus tersangka, Firli Bahuri juga telah dicekal bepergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023) kemarin.

Sementara itu, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Sehingga, Firli Bahuri menggugat praperadilan atas penetepan tersangka dirinya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan KPK Siap Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri Pekan Depan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved