Info Stimulus

Cara Cek Penerima Bansos BPNT tahap 6 November-Desember 2023, KPM Langsung Terima Rp600.000!

Bansos diberikan dengan tujuan memberikan dukungan kepada keluarga-keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak
Bansos PKH dan BPNT Alokasi November dan Desember 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan BPNT Sembako senilai Rp600.000 untuk periode akhir yakni tahap 6 bulan November-Desember 2023. 

Bulan November dan Desember penyaluran bantuan BPNT juga di lakukan melalui PT. Pos  setelah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi syarat dan di verifikasi.

KPM memiliki dua opsi, yakni menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp400 ribu atau menerima beras subsidi seberat 10 kg di tambah uang tunai Rp200 ribu, yang totalnya mencapai Rp600 ribu.

Bansos diberikan dengan tujuan memberikan dukungan kepada keluarga-keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.

Sehingga dengan adanya bantuan sosial kehidupan dasar mereka dapat ditopang oleh pemerintah. 

Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi penyaluran bantuan, pemerintah telah melakukan perubahan pada skema penyaluran BPNT.

Bansos PKH dan BPNT Dapat 2 Bantuan Sosial Tambahan Dari Kemensos, Cek Segera Nama Dengan KTP!

Sebelumnya, bantuan ini di salurkan melalui skema e-warong, namun sekarang bantuan di salurkan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara.

Para penerima manfaat dapat menarik bantuan ini melalui ATM yang terhubung dengan rekening mereka.

Ini termasuk bantuan sosial yang akan di terima pada bulan November 2023.

Cek nama penerima manfaat dan jadwal pembagian bantuan non tunai bulan Oktober 2023 pada artikel ini.
Cek nama penerima manfaat dan jadwal pembagian bantuan non tunai bulan Oktober 2023 pada artikel ini. (TribunPontianak/Ka/Net)


Cara Cek Penerima Bansos BPNT November 2023

Bagi individu yang ingin memeriksa status mereka sebagai penerima Bantuan BPNT senilai Rp600.000

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat di ikuti :

1. Buka situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id.

 2. Pilih lokasi berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan informasi di KTP.

3. Ketikkan nama Anda sesuai dengan informasi di KTP.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved