UMK Ketapang 2024
UMK Ketapang Tahun 2024 Naik 3,35 Persen, Jadi yang Tertinggi Se-Kalbar
Dengan besaran tersebut, UMK Ketapang menjadi yang terbesar se-Kalbar, di atas UMP Kalbar yang hanya sebesar Rp 2.702.616 pada tahun 2024.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang Tahun 2024 naik sebesar 3,35 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 3.188.983,34.
Dengan besaran tersebut, UMK Ketapang menjadi yang terbesar se-Kalbar, di atas UMP Kalbar yang hanya sebesar Rp 2.702.616 pada tahun 2024.
Saat dikonfirmasi, Kadisnakertrans Kabupaten Ketapang Nugroho melalui Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Bahrudin Udai mengatakan, besaran UMK Ketapang sudah ditetapkan setelah sidang pleno yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan Kabupaten Ketapang.
"Naik 3,35 persen atau sekitar Rp 103.368 dari tahun sebelumnya yakni Rp 3.085.615," kata Udai, Kamis 23 November 2023.
Baca juga: UPDATE UMK Ketapang Tahun 2024, Berapa Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Ketapang Sekarang
Menurut Udai, kenaikan UMK Ketapang sebesar 3,35 persen dari tahun sebelumnya, melalui pertimbangan pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu, Uday berharap, setelah ditetapkan dan keluar SK penetapan, para pengusaha di Ketapang dapat langsung menerapkan.
"Kenaikan upah minimum diberlakukan mulai 1 Januari 2024. diwajibkan kepada pengusaha atau pemberi kerja agar membayar upah kepada pekerja sesuai ketentuan," pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.