UMK Ketapang 2024
Serikat Buruh Kecewa UMK Ketapang Hanya Naik 3,35 Persen, Masih di Bawah KHL
Yang sudah melalui pemungutan suara (voting) untuk menetapkan UMK Ketapang naik 3,35 persen di angka Rp 3.188.983.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Ketua Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja ketapang Kartono mengaku kecewa terhadap kenaikan UMK Ketapang yang hanya sebesar 3,35 persen atau hanya sekitar Rp 103.368.
Kenaikan upah tersebut, kata Kartono, masih jauh dari tuntutan buruh yakni 15 persen.
"Sebenarnya buruh pun menolak rumus perhitungan kenaikan yang tertuang pada PP 51 tahun 2023 pengganti PP 36 tahun 2021," kata Kartono, Kamis 23 November 2023.
Adapun permintaan kenaikan oleh buruh sebesar 15 persen, perhitungannya adalah dengan menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada tahun ini serta tahun depan. Dengan survey komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kendati demikian, lanjut Kartono, pihaknya menghargai keputusan pemerintah, pakar, dewan pengupahan, serikat pekerja dan perwakilan pengusaha (Apindo).
Baca juga: UMK Ketapang Tahun 2024 Naik 3,35 Persen, Jadi yang Tertinggi Se-Kalbar
Yang sudah melalui pemungutan suara (voting) untuk menetapkan UMK Ketapang naik 3,35 persen di angka Rp 3.188.983.
Ia pun meminta agar keputusan itu dapat diterapkan oleh semua pengusaha yang ada di Ketapang.
"Pastikan itu sudah berjalan di Januari 2024. Untuk pekerja di bawah satu tahun, perusahaan harus membuat struktur skala upah," pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.