UMK Ketapang 2024
UMK Ketapang 2024 Tertinggi se-Kalbar, Tapi Serikat Buruh Kecewa, Ini Alasannya
UMK Ketapang 2024 menjadi yang terbesar se-Kalbar, di atas UMP Kalimantan Barat yang hanya sebesar Rp 2.702.616 pada tahun 2024.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang Tahun 2024 naik 3,35 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 3.188.983,34.
Dengan besaran tersebut, UMK Ketapang 2024 menjadi yang terbesar se-Kalbar, di atas UMP Kalimantan Barat yang hanya sebesar Rp 2.702.616 pada tahun 2024.
Saat dikonfirmasi, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bahrudin Udai mengatakan, besaran UMK Ketapang sudah ditetapkan setelah sidang pleno yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan Kabupaten Ketapang.
"Naik 3,35 persen atau sekitar Rp 103.368 dari tahun sebelumnya yakni Rp 3.085.615," kata Udai dalam keterangannya, Kamis 23 November 2023.
Menurut Udai, kenaikan UMK Ketapang sebesar 3,35 persen dari tahun sebelumnya, melalui pertimbangan pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu, Uday berharap, setelah ditetapkan dan keluar SK penetapan, para pengusaha di Ketapang dapat langsung menerapkan.
"Kenaikan upah minimum diberlakukan mulai 1 Januari 2024. diwajibkan kepada pengusaha atau pemberi kerja agar membayar upah kepada pekerja sesuai ketentuan," pungkasnya.
• Serikat Buruh Kecewa UMK Ketapang Hanya Naik 3,35 Persen, Masih di Bawah KHL
• UMK Ketapang Tahun 2024 Naik 3,35 Persen, Jadi yang Tertinggi Se-Kalbar
Serikat Buruh Kecewa
Ketua Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang Kartono mengaku kecewa terhadap kenaikan UMK Ketapang yang hanya sebesar 3,35 persen atau hanya sekitar Rp 103.368.
Kenaikan upah tersebut, kata Kartono, masih jauh dari tuntutan buruh yakni 15 persen.
"Sebenarnya buruh pun menolak rumus perhitungan kenaikan yang tertuang pada PP 51 tahun 2023 pengganti PP 36 tahun 2021," kata Kartono, Kamis 23 November 2023.
Adapun permintaan kenaikan oleh buruh sebesar 15 persen, perhitungannya adalah dengan menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada tahun ini serta tahun depan. Dengan survey komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kendati demikian, lanjut Kartono, pihaknya menghargai keputusan pemerintah, pakar, dewan pengupahan, serikat pekerja dan perwakilan pengusaha (Apindo).
Yang sudah melalui pemungutan suara (voting) untuk menetapkan UMK Ketapang naik 3,35 persen di angka Rp 3.188.983.
Ia pun meminta agar keputusan itu dapat diterapkan oleh semua pengusaha yang ada di Ketapang.
"Pastikan itu sudah berjalan di Januari 2024. Untuk pekerja di bawah satu tahun, perusahaan harus membuat struktur skala upah," pungkasnya.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.