Berita Viral

Soal Pembuangan Bayi di Sungai Kakap, KPPAD Kalbar Ngaku Prihatin

Selain itu dirinya berharap agar pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini dan menemukan siapa dibalik pembuangan bayi tersebut.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak mengaku sangat prihatin terhadap kejadian pembuangan bayi yang terjadi di Desa Sungai Bemban, Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Rabu 22 November 2023 kemarin.

"Tentu kami sangat prihatin dengan kejadian ini," kata Eka Nurhayati saat dihubungi TribunPontianak.co.id, Kamis 23 November 2023.

Dirinya berharap agar pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini dan menemukan siapa dibalik pembuangan bayi tersebut.

"Kami berharap kepolisian dapat segera menemukan orang tua yang tega membuang bayi tersebut, agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," harapnya.

Selain itu, ia mengungkapkan terkait kasus pembuangan anak ini pelaku dapat dijerat dengan pasal 76 B UU No 35 tahun 2014.

Tak hanya itu saja, pasal penelantaran anak 305 dan 308 KUHP no 1/2023 dikatakannya bisa menjadi ancaman untuk orang tua pelaku pembuangan bayi, namun karena adanya asas Lex Specialis Derogate Lex Generalis, maka KUHP diganti dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penemuan Bayi Laki-laki di Sungai Kakap, Kronologi, Polisi Selidiki, Diduga Dilahirkan Tanpa Bantuan

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved