Pemilu 2024
Pendaftaran Anggota KPPS Akan Dimulai Desember, Segini Gaji dan Santuntan Petugas KPPS Pemilu 2024!
Pendaftaran ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai jadwal yang ditentukan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka.
Pendaftaran ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai jadwal yang ditentukan.
KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan informasi yang dikutip berbagai sumber, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024.
Namun untuk saat ini, jadwal pasti belum ditetapkan oleh KPU RI.
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka.
Anggota KPPS selama pelaksanaan Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji.
Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Umum (KPPS Pemilu) 2024 mengalami kenaikan.
Selain gaji, petugas KPPS Pemilu 2024 juga akan mendapat santunan mencapai Rp36 juta.
Bagi Anda yang tertarik mendaftar agar bisa mendapat gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dan santunan, kenali terlebih dahulu apa itu KPPS.
• Tahapan Pemilu 2024 Kampanye Dimulai 28 November 2023, Apa Itu Kampanye Pemilu?
KPPS adalah salah satu badan Ad Hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan tugas berupa pemungutan dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 yaitu 7 orang yang terdiri dari 1 ketua yang merangkap anggota dan 6 anggota.
Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 terbilang singkat yakni hanya 1 bulan, namun bisa saja diperpanjang.
Apabila terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja petugas KPPS diperpanjang.
Selanjutnya KPPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.
Apabila terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua, masa kerja petugas KPPS diperpanjang.
Selanjutnya KPPS dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Menurut Presentasi Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, KPPS dibentuk pada 5 Desember 2023 – 23 Januari 2024.
Masa kerja petugas KPPS pada 25 Januari 2024 – 23 Februari 2024 (1 bulan) dengan menjalankan tugas tertentu.
• Tahapan Pemilu 2024, Simak Cara dan Persayaratan Pindah Lokasi TPS untuk Memilih di Pemilu 2024!
Segini Gaji petugas KPPS Pemilu 2024
Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut ini rincian gaji petugas KPPS Pemilu 2024.
Gaji ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.200.000, naik lebih dari 2 kali lipat dibanding Pemilu 2019 yang hanya Rp550.000.
Gaji ketua KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp900.000, sama dengan pilkada 2020.
Gaji anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.100.000, naik dibanding Pemilu 2019 yang hanya Rp500.000.
Gaji anggota KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp850.000, sama dengan pilkada 2020.
Gaji satlinmas KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp700.000, naik dibanding Pemilu 2019 yang hanya Rp500.000.
Gaji satlinmas KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp650.000, sama dengan pilkada 2020.
Gaji ketua KPPS Luar Negeri Pemilu 2024 sebesar Rp6.500.000, sama dengan Pemilu 2019.
Gaji anggota KPPS Luar Negeri Pemilu 2024 sebesar Rp6.000.000, sama dengan Pemilu 2019.
Gaji satlinmas KPPS Luar Negeri Pemilu 2024 sebesar Rp4.500.000, sama dengan Pemilu 2019.
• Tahapan Pemilu 2024 Ditetapkan 14 Februari, Ini 7 Kelengkapan Pemilu yang Perlu Diketahui, Apa Saja?
Santunan petugas KPPS Pemilu 2024
Menurut Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, petugas KPPS Pemilu 2024 yang merupakan salah satu Badan Adhoc akan mendapat santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja.
Santunan kematian diberikan kepada ahli waris petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja ketika menjalankan tugas sebesar Rp36 juta.
Selain itu, ada bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Santunan kecelakaan kerja diberikan kepada petugas KPPS Pemilu 2024 yang mengalami kecelakaan kerja ketika menjalankan tugas.
Apabila mengalami cacat permanen, petugas KPPS Pemilu 2024 akan mendapat santunan kecelakaan kerja sebesar Rp30,8 juta.
Bagi petugas KPPS Pemilu 2024 yang mengalami luka/sakit berat dirawat inap lebih dari 10 hari mendapat santunan sebesar Rp16,5 juta dan bagi yang dirawat inap 5-9 hari Rp8,5 juta.
Petugas KPPS Pemilu 2024 yang mengalami luka/sakit sedang dirawat inap 3-4 hari Rp8,25 juta, dirawat inap 1-2 hari Rp4 juta, dan rawat jalan Rp2 juta. (*)
Pemilu 2024
KPPS
Gaji
Komisi Pemilihan Umum
Tempat Pemungutan Suara
Presiden
Wakil Presiden
Desember
2023
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.