Lokal Memilih

KPU Kalbar Sebut Blusukan ke Pasar-pasar Masuk Kategori Kampanye

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuriyadi menjelaskan blusukan ke pasar termasuk dalam kategori kampanye.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuriyadi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjelang Pemilu 2024 para peserta pemilu sudah mulai menjalankan strategi pemenangannya masing-masing.

Salah satu jurus yang paling moncer adalah blusukan.

Dan tempat yang paling banyak digunakan para peserta pemilu untuk blusukan adalah pasar.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuriyadi menjelaskan blusukan ke pasar termasuk dalam kategori kampanye.

Blusukan ke pasar-pasar ketegori Kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka.

Baca juga: KPU Kalbar: Jadwal Kampanye Capres Cawapres Ditetapkan KPU RI

"Masuk ketegori kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka," ujar Kartono kepada Tribun Pontianak, Rabu 22 November 2023.

Ia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 31 ayat (4) PKPU No 15 Tahun 2023 yang berbunyi "pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di luar ruangan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya".

"Ini ketentuannya," tukas Kartono. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved