Lokal Memilih

KPU Kalbar: Jadwal Kampanye Capres Cawapres Ditetapkan KPU RI

Lanjutnya, tahapan kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuriyadi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuriyadi mengatakan belum ada jadwal kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Kalbar.

"Untuk jadwal kampanye rapat umum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nantinya akan ditetapkan oleh KPU RI," katanya kepada Tribun Pontianak, Rabu 22 November 2023.

Kartono menjelaskan tidak ada jadwal khusus mengenai kampanye capres-cawapres.

"Untuk debat publik Paslon diatur oleh KPU RI," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kalbar Tegaskan Tak Boleh Kampanye Sebelum 28 November Mendatang

Lanjutnya, tahapan kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Sedangkan untuk kampanye di tempat terbuka atau rapat umum dan kampanye iklan di media baru dimulai pada 21 Januari 2024 - 10 Februari 2024.

Untuk kampanye dalam bentuk lainnya seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye dan kampanye di media sosial dan kampanye dalam bentuk lainnya dapat dilakukan selama 75 hari.

"Yakni pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024," tukasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved