Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 Kampanye Akan Dimulai, Inilah Pihak yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu!

Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024 ada beberapa aturan.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi Kampanye Pemilu 2024 - Simak aturan tentang Kampanye Pemilu 2024 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu termasuk siapa saja yang tidak diperbolehkan ikut serta dalam Kampanye. 

7. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

8. Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

9. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

10. Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur bank Indonesia

11. Direksi, Komisiaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN/BUMD

12. Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Umumnya.

13. Penjabat Negara bukan anggota Partai Politik

14. Anggota TNI dan Kepolisian Republik Indonesia

15. Kepala Desa

16. Perangkat Desa

17. Anggota Badan Permusyawaratan Desa

18 Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.

Demikian pihak-pihak yang dilarang ikut pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved