Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 Kampanye Akan Dimulai, Inilah Pihak yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu!
Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024 ada beberapa aturan.
Editor:
Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi Kampanye Pemilu 2024 - Simak aturan tentang Kampanye Pemilu 2024 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu termasuk siapa saja yang tidak diperbolehkan ikut serta dalam Kampanye.
7. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
8. Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
9. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
10. Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur bank Indonesia
11. Direksi, Komisiaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN/BUMD
12. Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Umumnya.
13. Penjabat Negara bukan anggota Partai Politik
14. Anggota TNI dan Kepolisian Republik Indonesia
15. Kepala Desa
16. Perangkat Desa
17. Anggota Badan Permusyawaratan Desa
18 Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.
Demikian pihak-pihak yang dilarang ikut pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024. (*)
Tags
Pemilu 2024
Kampanye
Komisi Pemilihan Umum
Calon Presiden
Calon Wakil Presiden
Pemilihan Umum
Partai Politik
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.