Kenapa Masa Aktif Telkomsel Tidak Bertambah? Cek Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Tidak Aktif!
Nah di sini lah terdapat penyesuaian masa aktif Telkomsel saat masa tenggang yang perlu diperhatikan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebagian pengguna Telkomsel mengeluhkan masa aktif operator seluler yang dirasa terdapat perubahan.
Umumnya masa aktif kartu Telkomsel pengguna yang habis akan memasuki masa tenggang, dan di saat inilah pengguna biasanya baru akan mengisi pulsa.
Nah di sini lah terdapat penyesuaian masa aktif Telkomsel saat masa tenggang yang perlu diperhatikan.
Sebagai informasi penyesuaian masa aktif hanya terdapat untuk pembelian pulsa saat berada di masa tenggang dengan nominal Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Pelanggan Kartu As dan Loop yang semula mendapatkan 30 hari untuk ketiga nominal, berubah menjadi 7 hari, 15 hari, dan 20 hari.
Penyesuaian tidak terjadi untuk isi pulsa dengan nominal lainnya.
Pengguna kartu Telkomsel Prabayar yang telah hangus dan tidak dapat digunakan lagi memiliki opsi untuk mengaktifkannya kembali.
Terdapat tiga cara yang bisa digunakan oleh pelanggan Telkomsel untuk mengaktifkan kembali kartu yang telah hangus.
Metode ini termasuk menggunakan kode UMB *888*89#, Telkomsel E-Care melalui Twitter dan Instagram, serta melalui Call Center.
Untuk proses ini, Anda perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan SIM card fisik.
• Aturan Baru Telkomsel, Penyesuaian Masa Aktif Kartu Bertambah Sesuai Nominal Isi Ulang Pulsa
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mengaktifkan kembali kartu Telkomsel yang telah hangus:
* Mengaktifkan melalui kode UMB *888*89#:
*Persiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
*Ketik kode UMB *888*89# pada telepon Anda.
*Pilih opsi “Reaktivasi kartu.”
Inisiatif Sosial Sambungkan Senyuman Milik Telkomsel Raih Penghargaan Internasional dari Gartner |
![]() |
---|
Menanti Sinyal 5G di Bumi Khatulistiwa, Mengangkat Wastra Lokal ke Panggung Internasional |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Urus Dokumen di Dukcapil Per 1 Agustus 2025 Mulai KTP, KK hingga Akta Lahir |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Bikin Paspor Per 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diwakilkan Lengkap Syarat dan Cara |
![]() |
---|
Harga Paket EZnet Telkomsel Termurah Lengkap Cara Berlangganan, Bandingkan dengan Layanan IndiHome |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.