Berita Viral

Fakta Baru Leon Dozan Tersangka Penganiayaan Kekasih dan Hina Polri, Begini Nasibnya Sekarang

Fakta baru Leon Dozan (26), anak dari aktor Willy Dozan yang saat ini tengah menjadi sorotan publik atas kasus yang menjeratnya.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com / MELVINA TIONARDUS
Aktor Leon Dozan berbaju oranye dan tangan terborgol saat konferensi pers kasus penganiyaan yang dilakukannya, bersama Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Polres Jakarta Pusat, Jumat 17 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fakta baru Leon Dozan (26), anak dari aktor Willy Dozan yang saat ini tengah menjadi sorotan publik atas kasus yang menjeratnya.

Adapun kasus Leon Dozan ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap kekasih dan juga penistaan terhadap Institusi Polri.

Terbaru Leon Dozan (26), meminta maaf kepada kekasihnya, RNA (19), karena telah melakukan penganiayaan.

Leon juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah menghina institusi Polri.

Leon menyampaikan permintaan maaf itu saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat 17 November 2023.

Dia dibawa ke depan awak media mengenakan baju tahanan oranye.

Video Viral Aktor Leon Dozan Diduga Lakukan Kekerasan Pada Sang Kekasih di Toilet

Kedua tangannya terikat cable ties. Kepalanya tidak menunduk, tetapi matanya terus menatap lantai.

Saat diberi kesempatan berbicara, barulah tatapan matanya lurus memandang kamera dan awak media.

“Kepada yang terhormat Pak Kapolri terutama, saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan. Telah mengata-ngatai institusi Polri,” kata Leon.

“Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal. Untuk RNA dan keluarga, saya minta maaf,” lanjut dia.

Saat meminta maaf kepada sang kekasih dan keluarganya, pandangan Leon kembali turun ke bawah.

Napasnya memburu dan terdiam sebentar, sebelum kembali menatap awak media.

Ketika seorang wartawan bertanya apakah dia siap bertanggung jawab, Leon mengangguk dan menjawab tegas, “Saya siap.”

Adapun Leon sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved