Breaking News

Berita Viral

Naik Lagi! Gaji Petugas Pemilu Terbaru Lengkap Badan Ad Hoc Seluruh Indonesia Resmi Diumumkan KPU

Resmi naik lagi, Gaji petugas Pemilu 2024 lengkap semua bidang di seluruh Indonesia terbaru diumumkan langsung oleh KPU.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi petugas Pemilu. 

Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.

- Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;

- Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;

- Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;

- Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;

- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Informasi perekrutan petugas KPPS

Diberitakan KompasTV, KPU bakal mulai membuka rekrutmen KPPS pada Desember 2023-Januari 2024.

Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Aturan Gaji Karyawan Terbaru Wajib Dibayar Penuh, Cek Sanksi dan Kewajiban Perusahaan

Berikut syarat petugas KPPS pada Pemilu 2024:

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved