Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Apa Saja Mekanisme Kampanye Pemilu 2024? Cek Informasinya Disini!
Pelaksanaan kampanye di Pemilu itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di pasal 267 sampai 324.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kampanye Pemilu 2024 akan diselenggarakan dalam waktu 75 hari pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Waktu kampanye antara capres-cawapres dengan calon legislatif sama saja.
Selama masa kampanye Pemilu 2024, terdapat mekanisme yang harus ditaati oleh para peserta.
Pelaksanaan kampanye di Pemilu itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di pasal 267 sampai 324.
Petunjuk teknis pelaksanaan kampanya Pemilu 2024 adala pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023.
Dalam PKPU tercantum tentang kampanye Pemilu, materi Pemilu, metode Pemilu, hingga pemasangan alat peraga kampanye.
• Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu 2024, Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2 dan Ganjar- Mahfud 3!
Berikut ini adalah metode kampanye Pemilu 2024 yang harus ditaati oleh seluruh peserta kampanye.
Ada metode yang harus diperhatikan:
1. Metode kampanye Pertemuan terbatas
Pertemuan tatap muka Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum.
Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum.
2. Media sosial
Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
3. Rapat umum
Debat pasangan calon tentang materi tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon.
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama masa kampanye ini, peserta Pemilu 2024 diberikan hak untuk mengungkapkan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat.
Dengan adanya kampanye, diharapkan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya meningkat.
Kampanye dalam Pemilu 2024 merupakan wujud dari pendidikan politik bagi masyarakat.
Oleh karena itu, peserta Pemilu harus melakukannya secara bertanggung jawab.
• Tahapan Pemilu 2024 Debat Capres-Cawapres Sebanyak Lima Kali, Kapan? Simak Informasinya Disini!
Perlu diperhatikan, ada sejumlah jabatan yang ada di pemerintahan, yang tidak boleh menjadi panitia kampanye calon tertentu.
Paslon Pilpres 2024 Jabatan yang tak boleh jadi panitia Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural. Aparatur Sipil Negara (ASN).
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepilisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala desa Perangkat desa Anggota badan permusyawaratan desa. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Jika jabatan-jabatan di atas terlibat dalam kampanye Pemilu, maka harus cuti dari jabatannya terlebih dahulu. (*)
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.