Berita Viral

Gaji Petugas Pemilu 2024 Resmi Naik, Cek Selisih Besaran Terbaru dengan Periode Sebelumnya

Pemerintah resmi menaikkan Gaji petugas Pemilu 2024 di seluruh Indonesia lengkap dengan tugas serta kewajibannya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi petugas Pemilu. 

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik - Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tugas KPPS Pemilu 2024

- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS

- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS

- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

CEK Aturan Baru Gaji Guru Honorer Seluruh Indonesia, Utas di Bawah Upah Minimum Trending Twitter

Selain itu, KPPS mempunyai kewenangan dan kewajiban antara lain:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved