Berita Viral

Gaji Petugas Pemilu 2024 Resmi Naik, Cek Selisih Besaran Terbaru dengan Periode Sebelumnya

Pemerintah resmi menaikkan Gaji petugas Pemilu 2024 di seluruh Indonesia lengkap dengan tugas serta kewajibannya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi petugas Pemilu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menaikkan Gaji petugas Pemilu 2024 di seluruh Indonesia lengkap dengan tugas serta kewajibannya.

Terbaru, Gaji para Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilihan Umum Pemilu 2024 resmi naik lebih dari 50 persen dari periode sebelumnya.

Diketahui, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Masa kerja petugas KPPS pemilu 2024 hanya sekitar satu bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Melansir Antara, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mulai merekrut ketua dan anggota KPPS pada Desember 2023-Januari 2024 mendatang.

Gaji Karyawan Swasta Resmi Naik, Cek Rincian Besaran Upah Minimum 2024 Terbaru Seluruh Indonesia

Honor KPPS Pemilu 2024

Hal itu diumumkan melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Adapun perihal yaitu Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp 500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,1 juta.

Berikut rincian honor KPPS Pemilu 2024.

- Honor ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000

- Honor anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Syarat KPPS Pemilu 2024

- Warga negara Indonesia;

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved