Berita Viral

CEK Aturan Baru Gaji Guru Honorer Seluruh Indonesia, Utas di Bawah Upah Minimum Trending Twitter

Cek Aturan Baru Gaji Guru honorer di seluruh Indonesia terbaru berdasarkan Undang-undang resmi pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi guru di Indonesia. CEK Aturan Baru Gaji Guru Honorer Seluruh Indonesia, Curhat di Bawah Upah Minimum Trending Twitter. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Aturan Baru Gaji Guru honorer di seluruh Indonesia terbaru berdasarkan Undang-undang resmi pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan bahwa aturan gaji guru termaktub dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 15.

"Dalam UU tersebut disebutkan bahwa gaji untuk guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah adalah sesuai peraturan UU," ujarnya, Minggu 8 Oktober 2023.

Adapun aturan Gaji bagi guru honorer diatur dalam Pasal 15 ayat (3).

"Sedangkan gaji untuk guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat didasarkan pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama," ungkap Anwar.

Resmi Naik! Besaran Upah Minimum 2024 di Aturan Terbaru Ditetapkan Per 30 November Cek Disini

Dengan begitu, besaran Gaji guru honorer sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Namun, hendaknya juga melihat besaran UM yang ada," tegas Anwar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur Aries Agung Paewai menyampaikan, lembaga pendidikan SD dan SMP merupakan kewenangan Pemerintahan Kota atau Kabupaten terkait.

"Sedangkan SMA dan SMK (menjadi) kewenangan provinsi," kata dia, Minggu.

Kompas.com telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh terkait unggahan di atas. Kendati demikian, hingga Minggu (8/10/2023) malam tidak ada tanggapan.

VIral dan Trending Twitter

Utas tentang gaji guru honorer yang disebutkan di bawah upah minimum (UM) viral di media sosial X (Twitter).

Salah satu unggahan perihal minimnya gaji guru honorer di bawah UM tersebut diposting oleh akun @aize****, Kamis (5/10/2023).

"Guru ni bang," tulisnya.

Dalam unggahan itu, disertakan pula slip gaji dengan total pendapatan per bulan Rp 785.000.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved