Berita Viral
ASYIK! Pemerintah Janji Buka Seleksi Rekrutmen CPNS Lebih Sering, Setahun Bisa 3 Kali
Pemerintah menjanjikan akan membuka lowongan seleksi rekrutmen CPNS lebih sering bahkan bisa mencapai 3 kali dalam satu tahun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi para warga Indonesia yang mendambakan menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil.
Pasalnya, pemerintah menjanjikan akan membuka lowongan seleksi rekrutmen CPNS lebih sering bahkan bisa mencapai 3 kali dalam satu tahun.
Hal itu seperti yang diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Menurutnya, seleksi calon aparatur sipil negara ( ASN ) atau seleksi CPNS ke depannya akan diselenggarakan lebih sering.
Untuk merealisasikan hal itu, pihaknya akan menggodok Peraturan Pemerintah (PP).
Anas bilang, ada kemungkinan seleksi CASN atau seleksi CPNS digelar hingga tiga kali dalam setahun.
• Aturan Gaji Karyawan Terbaru Wajib Dibayar Penuh, Cek Sanksi dan Kewajiban Perusahaan
"Ke depan siklusnya akan dipercepat. Kalau dulu kan setahun sekali, setelah PP-nya nanti bisa saja setahun bisa tiga kali, enggak seperti sekarang," ujar Anas di kantornya, Jakarta, Kamis 9 November 2023.
Penyelenggaraan seleksi CASN atau seleksi CPNS yang lebih sering ini dilakukan.
Hal ini bertujuan agar instansi tidak lagi merekrut pegawai honorer untuk mengisi kekosongan posisi akibat pegawai yang pensiun.
Dia menjelaskan, dengan siklus seleksi CASN yang dilakukan selama ini membuat instansi harus menunggu cukup lama untuk mengisi posisi pegawai yang pensiun, sedangkan kebutuhannya bisa saja mendesak.
"Sehingga kalau kosong enggak harus nunggu lama. Karena selama ini karena kosong nunggu lama maka banyak orang rekrut honorer," ucapnya.
Nantinya seleksi CASN atau seleksi CPNS akan dibuka sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dari data jumlah pegawai yang pensiun pada periode tersebut.
"Kita lihat, si B ini nanti pensiunnya tahun depan bulan Februari, berapa yang pensiun bulan Februari?
Bisa aja Januari sudah dilakukan rekrutmen.
Kalau selama ini karena pensiun bulan Januari, ternyata rekrutmennya baru Februari dua tahun lagi, akhirnya dipakai honorer kan," jelasnya.
• UPDATE Besaran Gaji Plus Tunjangan PNS dan PPPK Sesuai UU ASN 2023 yang Baru Disahkan
Hal ini selaras dengan aturan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana pemerintah pusat atau daerah tidak boleh lagi membuka posisi dan merekrut tenaga honorer.
Dalam beleid itu disebutkan, tenaga honorer atau tenaga non ASN harus ditata, paling lambat Desember 2024.
Pada saat bersamaan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN.
Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan pegawai, pemerintah hanya akan mengandalkan proses seleksi CASN.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Tarif Resmi Royalti Lagu Terbaru Lengkap Aturan Putar Musik di Acara Pernikahan, Hotel hingga Cafe |
![]() |
---|
RESMI Aturan Baru Ditjen Pajak Mulai Tahun 2026, Pedagang Eceran Jadi Target |
![]() |
---|
Kronologi Udang Beku dari Indonesia yang Dijual ke AS Viral Karena Terpapar Bahan Radioaktif |
![]() |
---|
Dapat Remisi, Kapan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Bebas? |
![]() |
---|
Beredar Uang Pecahan Rp 250.000 Edisi HUT ke-80 RI, Peruri Akhirnya Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.