Imigrasi Pontianak Sosialisasikan Aplikasi M Paspor dan Paspor Elektronik

Tak hanya itu, dalam kegiatan itu dilakukan sosialisasi Paspor Elektronik yang memiliki beberapa keunggulan, diantaranya bebas visa ke Jepang.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
petugas Imigrasi Pontianak tunjukkan paspor biasa dan paspor elektronik pada Kamis 9 November 2023, saat digelarnya sosialisasi Aplikasi M Paspor dan Paspor Elektronik di hotel Golden Tulip Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak melakukan sosialisasi aplikasi M Paspor untuk memberikan kemudahan dan kepastian masyarakat dalam memperoleh dokumen keimigrasian yakni Paspor.

Tak hanya itu, dalam kegiatan itu dilakukan sosialisasi Paspor Elektronik yang memiliki beberapa keunggulan, diantaranya bebas visa ke Jepang dan kemudahan mendapatkan visa dibeberapa negara yang sedang terselenggaranya event berskala internasional.

Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 A Pontianak Dwi Anandita Hari Wibowo, digelar pada Kamis 9 November 2023 di Hotel Golden Tulip Pontianak yang di ikuti sejumlah wartawan dan pengiat media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 A Pontianak Dwi Anandita Hari Wibowo menuturkan sosialisasi ini dalam rangka Reformasi Birokrasi di bidang pelayanan publik dalam hal penyebaran Informasi terkait pelayanan publik khususnya dalam hal pelayanan penerbitan ke masyarakat luas.

Lanjutnya, Imigrasi kelas 1 A TPI Pontianak mengelar kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Paspor melalui Aplikasi M-Paspor serta Fungsi dan Keunggulan Paspor Elektronik, karena Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online.

Baca juga: BMKG Kalbar Ungkap Potensi Hujan Lebat Hingga 3 Hari ke Depan, Potensi Banjir Pada Bulan Desember

Kepada peserta sosialisasi, Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak menuturkan Aplikasi ini sendiri resmi diaktifkan di seluruh Unit pelayanan Teknis dibawah Dirjen Imigrasi di wilayah Indonesia pada tanggal 26 Januari 2022.

"Aplikasi M-Paspor diterapkan guna terciptanya pelayanan paspor yang lebih Transparan, Akuntabel dan Cepat, Penerapan aplikasi ini diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan Paspor dikarenakan aplikasi M-Paspor memiliki beberapa keunggulan diantaranya Pemohon dapat memilih sendiri Kantor imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan paspor serta memilih tanggal dan waktu kedatangan ke Kantor Imigrasi guna melalukan proses wawancara dan perekaman data biometrik sehingga Pemohon dapat menyesuaikan jadwalnya sendiri. " Ungkap Dwi Anandita

Tak hanya itu, Keunggulan lainnya adalah aplikasi M-Paspor telah dilengkapi dengan Validasi NIK Dukcapil, Pembayaran PNBP di awal dan Reschedule Jadwal Kedatangan.

Pada kesempatan yang sama saat ini di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melayani penerbitan dua jenis Paspor yakni Paspor Biasa dan Paspor Elektronik.

"Dalam tahun 2023 ini terjadi peningkatan terhadap permohonan Paspor pada kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sebesar + 10

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved