3000 Pekerja Rentan Kategori Miskin Ekstrem di Sintang Dapat Perlindungan BPJS ketenagakerjaan

Menurutnya, Pemkab Sintang sudah bersungguh-sungguh mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan, apalagi ada Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang opti

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat Ryan Gustaviana menghadiri Lounching Rencana Aksi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Sintang Tahun 2023-2026 dan Penandatanganan MoU Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Miskin Ekstrem Rentan di Kabupaten Sintang Tahun 2023 di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang pada Kamis 9 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat Ryan Gustaviana menghadiri Lounching Rencana Aksi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Sintang Tahun 2023-2026 dan Penandatanganan MoU Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Miskin Ekstrem Rentan di Kabupaten Sintang Tahun 2023 di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang pada Kamis 9 November 2023.

Ryan mengapresiasi dan mendukung langkah Pemkab Sintang dalam menyusun rencana aksi percepatan penghapusan kemiskinan.

Menurutnya, Pemkab Sintang sudah bersungguh-sungguh mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan, apalagi ada Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi kesehatan program Jamsostek dan inpres nomor 4 tahun 2002 tentang penghapusan kemiskinan ekstrem.

Bupati Sintang Yakin Target Zero Angka Kemiskinan Ekstrem Tahun 2026 Tercapai

"Program Jamsostek ini adalah salah satu program untuk mencegah timbulnya kemiskinan baru saat pencari nafkah utama mengalami risiko sosial baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia," ujar Ryan.

Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, Kurniawan menegaskan kerjasama Jaminan Ketenagakerjaa dengan BPJS untuk melindungi 3000 pekerja rentan yang masuk kategori orang miskin ekstrem dalam perlindungan sosial kecelakaan kerja maupun kematian selama 2 bulan di tahap pertama di 4 bulan di tahap ke dua.

"Perlindungan sosial ini salah satu dari substansi rencana aksi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim kabupaten sintang 2023-206," ujar Kurniawan. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved