Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Jadwal-Metode Hingga Ketentuan Kampanye Calon Peserta Pemilu Sesuai Aturan KPU!

Diketahui bahwa terdapat 9 metode kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu 2023 - Inilah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 yakni jadwal Kampanye dan aturan pelaksanaannya yang akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setalah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), peserta Pemilu 2024 akan memulai tahapan Kampanye pada 28 November 2023 mendatang.

Diketahui bahwa terdapat 9 metode Kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.

Yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye, pemasangan alat peraga Kampanye, Kampanye di media sosial, rapat umum.

Selanjutnya tahapan Kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dikutip dari kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan Kampanye Pemilu 2024.

Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

PKPU mengenai Kampanye ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Juli 2023.

Tahapan Pemilu 2024: Inilah Lima Himbauan Bawaslu Untuk Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024

Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Dalam PKPU ini memuat bahwa Kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu.

Sementara jadwal Kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.

Selain memuat aturan Kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal Kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

KPU juga mengatur jadwal Kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.

Berikut jadwal lengkap Kampanye Pemilu 2024

28 November 2023-10 Februari 2024

Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial

21 Januari-10 Februari 2024

Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring

11-13 Februari 2024

Masa tenang

Daftar Calon DPD RI Dapil Kalimantan Barat Untuk Pemilu 2024: Tiga Diantaranya Inkamben

14 Februari 2024

Pemungutan suara serentak Pemilu

2-22 Juni 2024

Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua

23-25 Juni 2024

Masa tenang.

Bawaslu Terbitkan Surat Imbauan untuk Parpol Terkai Kampanye Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerbitkan surat imbauan kepada partai politik.

Surat itu berupa imbauan agar para peserta pemilu tidak Kampanye sebelum waktunya atau di luar jadwal yang ditentukan.

Dikutip dari TribunPontianak.co.id, Adapun surat itu terbit 27 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Surat itu bernomor 774/PM/K1/10/2023 dan ditujukan ke parpol peserta Pemilu 2024.

Dalam surat itu, Bawaslu menegaskan jika masa Kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.

Kampanye dimulai 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg pada 3 November 2023, serta 15 hari setelah penetapan DCT capres-cawapres pada 13 November 2023.

"Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam poin huruf b, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023," bunyi surat imbauan Bawaslu untuk parpol. Dikutip dari Kompas.com

Berikut imbauan-imbauan Bawaslu ke parpol:

1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:

a. Coblos nomor urut

b. Simbol/gambar paku dan/atau

c. Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih

3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi "Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye".

4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG Kampanye" sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:a.

a. Pertemuan warga;

b. Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut Kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul;

d. Media sosial; dan/atau

e. Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan Kampanye.

KPU Kalbar Pastikan Logistik Pemilu 2024 Terpenuhi di November 2023

5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan "Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye" sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.

7. Memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa Kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa Kampanye). (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved