Lokal Memilih

Sebanyak 934 Caleg Rebutkan Kursi DPRD Kalbar

Selanjutnya, Syarifah Nuraini juga mengungkapkan terdapat sejumlah perubahan atau pergantian nama caleg pada DCT yang ditetapkan.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi pemilu 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - KPU Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan sebanyak 934 Calon Anggota Legislatif (caleg) DPRD Provinsi Kalbar dalam Pemilu 2024 mendatang.

Jumlah tersebut berdasarkan pengumuman daftar calon tetap (DCT) KPU Kalbar pada Sabtu 4 November 2023 kemarin.

Komisioner KPU Kalbar, Syarifah Nuraini mengungkapkan sebelumnya pada penetapan daftar calon sementara (DCS) pihaknya mengumumkan sebanyak 937 Caleg DPRD Kalbar.

Kemudian memasuki masa pencermatan DCS, terdapat 2 caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Karena ada dokumen yang menyebabkan dia TMS," ucap Syarifah Nuraini kepada Tribun Pontianak, Minggu 5 November 2023.

Baca juga: Bilik Suara Pemilu 2024 Tiba di Gudang Logistik KPU Kapuas Hulu

"Jadi memang ndak bisa diitukan, dan partai juga ndak mau mengganti," tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, juga terdapat 1 caleg yang mengundurkan diri dari pencalegan.

Sehingga akhirnya, pada penetapan DCT, KPU Kalbar mengumumkan 934 Caleg DPRD Kalbar dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Intinya begitu tadi, dari 937, jadi 935, kemudian terakhir 934," imbuhnya.

Selanjutnya, Syarifah Nuraini juga mengungkapkan terdapat sejumlah perubahan atau pergantian nama caleg pada DCT yang ditetapkan.

Sejumlah nama mengalami perubahan dari DCS yang diumumkan beberapa waktu lalu.

"Perubahan nama ndak banyak, paling 1, 2 atau 3 orang," tuturnya.

Ia menjelaskan tidak ada alasan yang spesifik mengenai perubahan nama caleg.

Ia menegaskan pergantian nama calon tersebut adalah sepenuhnya kewenangan partai politik yang mengusung.

"Perubahan itu sepenuhnya haknya parpol, karena kita kan urusannya dengan parpol bukan dengan calon, yang ngajukan ke KPU kan parpol bukan calon, nah yang boleh ganti, yang boleh ini tiu segala macamnya itu parpol atas persetujuan parpol pusat," jelasnya.

"Jadi penggantian calon itu bisa karena dia TMS atau partai memang mau mengganti, ganti orang kah, ganti nomor urut kah," tandasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved