Public Service
Surat Rujukan Bisa Digunakan Berapa Kali? Catat, Inilah Prosedur Berobat Dengan BPJS Kesehatan!
Hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat, terutama yang tergabung sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketahui beberapa prosedur yang perlu dilengkapi saat berobat dengan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
Selanjutnya surat rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas bisa digunakan berulang kali saat berobat di Rumah Sakit?
Hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat, terutama yang tergabung sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan memiliki banyak layanan kesehatan yang bisa digunakan oleh pesertanya secara gratis.
Layanan kesehatan tersebut tidak hanya diperoleh di Puskesmas saja.
Di fasilitas kesehatan (faskes) tingkatan pertama, masyarakat juga bisa berobat di klinik hingga tempat praktek dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain faskes tingkat pertama, masyarakat juga bisa mendapatkan perawatan dan layanan kesehatan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang lebih tinggi, seperti Rumah Sakit.
Namun untuk berobat di Rumah Sakit secara langsung, masyarakat hanya bisa mengaksesnya jika dalam kondisi darurat, dengan mendatangi UGD Rumah Sakit.
Sementara dalam kondisi tidak darurat, masyarakat akan diarahkan ke poliklinik rawat jalan Rumah Sakit.
• Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Kartunya Diblokir, Apa Penyebabnya?
Namun sebelum mendatangi Rumah Sakit, pasien yang ingin berobat jalan harus terlebih dahulu meminta surat rujukan dari faskes tingkatan pertama seperti Puskesmas.
Nantinya jika sudah mendapatkan surat rujukan, pasien dapat berobat ke Rumah Sakit menuju poli rawat jalan sesuai kondisi medis yang dialami.
Meski demikian, rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki masa berlaku tertentu agar bisa digunakan di Rumah Sakit.
Lantas, berapa lama masa berlaku surat rujukan dari faskes pertama?
Apakah surat rujukan itu bisa digunakan secara berulang untuk berobat di Rumah Sakit?
Dilansir dari Kompas.com, Terkait surat rujukan yang harus dibawa oleh pasien saat berobat di Rumah Sakit ini dibenarkan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.