Public Service

Surat Rujukan Bisa Digunakan Berapa Kali? Catat, Inilah Prosedur Berobat Dengan BPJS Kesehatan!

Hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat, terutama yang tergabung sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ikuti prosedur berobat dengan BPJS Kesehatan apabila baru digunakan pertama kali 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketahui beberapa prosedur yang perlu dilengkapi saat berobat dengan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. 

Selanjutnya surat rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas bisa digunakan berulang kali saat berobat di Rumah Sakit?

Hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat, terutama yang tergabung sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan memiliki banyak layanan kesehatan yang bisa digunakan oleh pesertanya secara gratis.

Layanan kesehatan tersebut tidak hanya diperoleh di Puskesmas saja.

Di fasilitas kesehatan (faskes) tingkatan pertama, masyarakat juga bisa berobat di klinik hingga tempat praktek dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain faskes tingkat pertama, masyarakat juga bisa mendapatkan perawatan dan layanan kesehatan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang lebih tinggi, seperti Rumah Sakit.

Namun untuk berobat di Rumah Sakit secara langsung, masyarakat hanya bisa mengaksesnya jika dalam kondisi darurat, dengan mendatangi UGD Rumah Sakit.

Sementara dalam kondisi tidak darurat, masyarakat akan diarahkan ke poliklinik rawat jalan Rumah Sakit.

Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Kartunya Diblokir, Apa Penyebabnya?

Namun sebelum mendatangi Rumah Sakit, pasien yang ingin berobat jalan harus terlebih dahulu meminta surat rujukan dari faskes tingkatan pertama seperti Puskesmas.

Nantinya jika sudah mendapatkan surat rujukan, pasien dapat berobat ke Rumah Sakit menuju poli rawat jalan sesuai kondisi medis yang dialami.

Meski demikian, rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki masa berlaku tertentu agar bisa digunakan di Rumah Sakit.

Lantas, berapa lama masa berlaku surat rujukan dari faskes pertama?

Apakah surat rujukan itu bisa digunakan secara berulang untuk berobat di Rumah Sakit?

Dilansir dari Kompas.com, Terkait surat rujukan yang harus dibawa oleh pasien saat berobat di Rumah Sakit ini dibenarkan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved