Berita Viral

Aturan Baru Prajurit TNI dan Polri Kini Bisa Isi Jabatan Sipil, Cek Isi UU ASN 2023

Aturan terbaru kini Prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu berdasarkan UU ASN 2023.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Aturan Baru Prajurit TNI dan Polri Kini Bisa Isi Jabatan Sipil, Cek UU ASN 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terbaru kini Prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara ( ASN ) tertentu berdasarkan UU ASN 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan tersebut tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi,

"jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri".

Hal itu berdasaarkan salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden.

Sah! Tenaga Honorer Resmi Dihapus dan PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Lalu dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat.

Sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri.

Dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.

Pada pasal 20 diatur soal pegawai ASN yang dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Adapun, ketentuan mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.

UU Nomor 20 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023.

Aturan ini terdiri dari 77 pasal.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni:

- Fraksi PDI-P

- Fraksi Golkar

- Fraksi Gerindra

Aturan Baru PNS 2024, Kenaikan Pangkat Resmi Dilayani Lewat Sistem SIASN

- Fraksi Nasdem

- Fraksi PKB

- Fraksi Demokrat

- Fraksi PAN

- Fraksi PPP.

Presiden Jokowi Sahkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilansir dari salinan UU tersebut yang telah diunggah di laman Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (3/10/2023), ada 77 pasal yang tercantum dalam aturan terbaru ini.

UU Nomor 20 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023.

Dalam UU dijelaskan soal fungsi, tugas dan peran para ASN.

Pasal 10 UU menyatakan ada tiga fungsi ASN, yakni pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.

Kemudian, ada tiga tugas dari ASN yang dijelaskan dalam UU. Pertama, melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

Kemudian mempererat persatuan dan kesatuan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selanjutnya, dijelaskan juga soal peran ASN sebagai perencana, pelaksana dan pengawas, penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI telah mengesahkan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved