Berita Viral

Aturan Baru PNS 2024, Kenaikan Pangkat Resmi Dilayani Lewat Sistem SIASN

Baca aturan baru PNS yang mengatur kenaikan pangkat kini resmi dilayani melalui sistem SIASN mulai 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS. Baca Aturan Baru PNS, Kenaikan Pangkat Resmi Dilayani Lewat Sistem SIASN Mulai 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Baca aturan baru PNS yang mengatur kenaikan pangkat kini resmi dilayani melalui sistem SIASN mulai 2024.

Dalam aturan terbaru, periodesasi kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan sebanyak 6 kali dalam setahun.

Pemberlakuan kenaikan pangkat dengan skema terbaru akan dimulai untuk kenaikan pangkat pada Februari 2024.

Disadur dari informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), semua layanan kenaikan pangkat, akan dilakukan melalui satu sistem layanan yaitu SIASN BKN, https://siasn.bkn.go.id.

Mulai dari pengusulan, penetapan pertimbangan teknis (Pertek BKN), sampai dengan penerbitan surat keputusan (SK) dari instansi.

Sistem SIASN terintegrasi dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Resmi Berubah, Aturan Baru ASN Mulai Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri hingga PPPK

Sehingga ini akan mempermudah pengguna layanan kepegawaian BKN karena semua proses pengajuan instansi disediakan berbasis layanan digital.

“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi.

Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” ujar Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti dalam keterangan tertulis, Selasa 31 Oktober 2023.

Dijelaskan bahwa dengan penambahan periodesasi kenaikan pangkat tidak berarti pengajuan kenaikan pangkat seseorang bisa 6 kali dalam setahun.

Dengan penambahan periodesasi ini, PNS diberikan lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam satu tahun.

Batas waktu usul kenaikan pangkat PNS

Untuk diketahui, ketentuan kenaikan pangkat PNS dengan skema 6 periodesasi mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.

Berisi tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 16 Tahun 2023.

Batas waktu pengusulan kenaikan pangkat dengan skema terbaru pada tahun 2024 sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved