8 Produk Budaya Kalbar Ditetapkan WBTb, Ada Aristektur Masjid SSA Pontianak & Jepin Langkah Penibung
Rita menjelaskan bahwa penetapan Wbtp ini tentunya sudah melalui proses pengusulan dan kajian oleh Kabupaten dan Kota di Kalbar.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak Delapan usulan produk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2023, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Penyerahan sebanyak 8 Sertifikat WBTb Provinsi Kalbar itu, diserahkan oleh Direktur Kebudayaan, Hilmar Farid didampingi Direktur Perlindungan Kebudayaan Judi Wahjudin, kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ibu Rita Hastarita.
Penyerahan sertifikasi ini diserahkan pada acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), di Taman Fatahillah Kawasan Kota Tua Jakarta, pada 25 Oktober 2023.
Adapun delapan WBTb dari Kalimantan Barat yang ditetapkan tahun 2023 yakni Arsitektur Masjid Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak dari Kota Pontianak, Sulam Kalengkang Pontianak dari Kota Pontianak, Mandi Safar Kerajaan Simpang Matan dari Kabupaten Kayong Utara, Semah Laut dari Kabupaten Kayong Utara, Kain Tating dari Kabupaten Sintang, Upacara Dalo’ dari Kabupaten Sintang, Meruba dari Kabupaten Ketapang, dan Jepin Langkah Penibung dari Kabupaten Mempawah.
• Langganan Banjir Rob dan Abrasi, BPBD Kalbar Turunkan Tim Kaji Cepat ke Desa Sebatuan Sambas
Pada acara yang dihadiri seluruh Provinsi di Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan kehormatan untuk menampilkan pertunjukan berupa Jepin Langkah Penibung dari Kabupaten Mempawah dan Peragaan Kain Tating dari Kabupaten Sintang.
Rita menjelaskan bahwa penetapan Wbtp ini tentunya sudah melalui proses pengusulan dan kajian oleh Kabupaten dan Kota di Kalbar.
“Kemudian di seleksi oleh Tim Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, pada September lalu. Lalu saya selaku Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Kalbar memaparkan dihadapan Tim Ahli penilai dari Kemendikbudristek,” ujar Rita, Kamis 2 November 2023.
Lebih lanjut, Rita menjelaskan bahwa Penetapan tersebut merupakan langkah awal sebagai upaya perlindungan.
“Langkah penting selanjutnya adalah bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh seluruh pihak dalam rangka pelestarian, pengembangan dan pemanfaatannya. Sehingga WBTb dimaksud tetap terjaga bahkan bernilai maanfaat bagi masyarakat Kalimantan Barat,” jelas Rita.
Rita Hastarita berharap agar Kabupaten/Kota aktif dalam pengusulan WBTb dan konsisten dalam pelestarian WBTb yang telah ditetapkan agar keragaman budaya yang ada di Kalimantan Barat dapat terus berkembang, dan lestari. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
MOMEN Rakerwil III AMSI Kalbar, Upi Asmaradhana Sampaikan Pentingnya Kolaborasi Multi Stakeholder |
![]() |
---|
Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Lakukan Serangkaian Aksi Teror di Air Upas Ketapang |
![]() |
---|
Tanggapi Permasalahan Program MBG, Gubernur Ria Norsan : Akan Segera Kita Tindaklanjuti |
![]() |
---|
Pengurus AMSI Kalbar 2025-2025 Dilantik, Gubernur Norsan Pesankan Urgensi Media Siber Profesional |
![]() |
---|
Bawaslu Landak Gelar Kegiatan Penguatan Kelembagaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.