Public Service

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan November 2023, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Pensiun!

Jadi apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan saldo JHT bulan November 2023 dan masih menjadi karyawan tentu saja bisa dilakukan. 

|
Editor: Peggy Dania
tangkap layar chage.org
Ilustrasi - petisi tolak jht tak bisa cair sebelum usia 56 tahun-Simak cara mencairkan saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum memasuki usia pensiun dalam artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar terbaru bagi anda yang merupakan peserta BPJS ketenagakerjaan sebelum memasuki usia pensiun. 

Jadi apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan saldo JHT bulan November 2023 dan masih menjadi karyawan tentu saja bisa dilakukan. 

Dengan catatan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dipenuhi. 

Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan beberapa metode, baik secara online maupun offline.

JHT adalah program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Klaim JHT juga bisa diajukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jadi pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif.

Namun ada ketentuan yang harus dipahami yaitu pencairan dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen saja.

Untuk pencairan sebagian 30 persen bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit.

Selanjutnya pencairan sisa saldo dapat dilakukan setelah pekerja telah berhenti bekerja walaupun belum pensiun.

Cairkan Saldo JHT 10 Tahun Secara Online Mudah dan Cepat Cair Sebesar 10 Persen

Ada beberapa kriteria yang bisa mencairkan saldo JHT seperti yang tertera dalam BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya: 

 - Usia Pensiun 56 Tahun.

- Kemudian usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Berikut ini adalah langkah-langkah mudah untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved