Lokal Memilih

Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Bawaslu Pontianak: Batasannya Ada

"Batasannya ada, misalkan harus adil, terbuka dan proporsional, serta aturan - aturan lainnya ini yang akan menjadi pengawasan kami," ujarnya, Selasa

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Pelaksanaan FGD terkait aturan kampanye dilingkungan Kampus yang dihadiri Komisioner KPU dan Bawaslu Pontianak serta Akademisi, Selasa 31 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 memperbolehkan peserta Pemilu untuk melakukan kampanye dilingkungan pendidikan dengan sejumlah aturan.

Diantaranya, harus mendapat izin dari pimpinan instansi hingga tembusan ke kementrian terkait, hanya bisa dilakukan pada hari sabtu dan minggu, tidak membawa atribut kampanye, dengan undangan merupakan civitas kampus.

Komisioner Bawaslu Pontianak Erwin Irawan saat hadir dalam Focus Group Discussion yang digelar Himapol, Fisip Untan menekankan bahwa hanya kampus - kampus yang diperkenankan menjadi lokasi kampanye di dunia pendidikan, Selasa 31 Oktober 2023.

Terkait kampanye di Lingkungan Pendidikan, Bawaslu juga telah mengeluarkan peraturan Bawaslu untuk pengawasan.

Himapol Fisip Untan Gelar FGD Kampanye di Kampus, KPU Pontianak Paparkan Aturannya

Dalam peraturan yang menyesuaikan PKPU, ia menyatakan ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi peserta pemilu.

"Batasannya ada, misalkan harus adil, terbuka dan proporsional, serta aturan - aturan lainnya ini yang akan menjadi pengawasan kami," ujarnya, Selasa 31 Oktober 2023.

Dalam setiap pelaksanaan kampanye, peserta peserta pemilu wajib membuat pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu, agar Bawaslu dapat melakukan pengawasan terkait materi kampanye yang akan disampaikan peserta pemilu.

"Apakah materi kampanyenya bertentangan dengan aturan, tentu kamu harus tau. Kami harus tau juga jadwal kampanye mereka, agar kami dapat melakukan pengawasan," ujarnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved