Lokal Memilih
Himapol Fisip Untan Gelar FGD Kampanye di Kampus, KPU Pontianak Paparkan Aturannya
Pertama harus mendapatkan izin dari pimpinan instansi tersebut, lalu memberikan tembusan ke kementrian terkait, lalu menyampaikan ke KPU, Bawaslu, ser
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Himpunan Mahasiswa Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tanjungpura Pontianak menggelar Focus Groub Discussion terkait aturan kampanye dilingkungan Kampus, Selasa 31 Agustus 2023.
Pada FGD ini, hadir selaku narasumber Pengamat Hukum Tata Negara Herman Hofi Munawar, Pengamat Politik Untan Heri Junius Nge, Komisioner KPU Pontianak David Teguh, dsn Komisioner Bawaslu Pontianak Erwin Irawan.
Komisioner KPU Kota Pontianak David Teguh menyampaikan aturan Kampanye di Lingkungan Pendidikan dan Instansi Pemerintah tercantum dalam PKPU nomor 20 tahun 2023.
Khusus Kampanye dilingkungan pendidikan dimaksudkan pada perguruan tinggi, baik Universitas, Institut, Politeknik dan sederajat.
Dalam proses kampanyenya, terdapat aturan yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu.
Pertama harus mendapatkan izin dari pimpinan instansi tersebut, lalu memberikan tembusan ke kementrian terkait, lalu menyampaikan ke KPU, Bawaslu, serta TNI dan Polri.
• Soal Layanan Bus Sekolah di Pontianak, Ini Kata Wako Edi Kamtono
Dalam izin ini, penanggung jawab pun harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, tidak memihak salah satu pihak.
Kampanye dilingkungan kampus tetap tidak diperbolehkan membawa atribut atau alat peraga Kampanye.
Kampanye dilakukan pada hari Sabtu dan minggu, metode kampanye berupa pertemuan terbatas dan tatap muka, dengan peserta merupakan civitas akademisi.
"Konsepnya pertemuan terbatas dan tatap muka, jadi silahkan saja bila ada peserta pemilu yang ingin kampanye dilingkungan kampus dengan mengundang civitas, dan mahasiswa, namun demikian harus sesuai aturan," jelasnya.
Saat kampanye ini, ia mengatakan peserta pemilu diperbolehkan menyampaikan visi, misi, serta program ide gagasan ke pada undangan, selain itu diperbolehkan juga menyebutkan asal partai dan nomor urutnya.
"Selama tidak membawa atribut peraga kampanye tidak apa - apa," katanya.
Kepada pihak Kampus, iapun berpesan agar dapat bersikap netral, adil, dan proporsional kepada peserta pemilu.
"Walaupun diperbolehkan harus bisa memberikan porsi yang sama untuk semua peserta pemilu dan harus tetap netral dalam penyelenggaraannya," jelasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Lokal Memilih
Mata Lokal Memilih
Himapol
Fisip
Untan
FGD
KPU
Komisi Pemilihan Umum
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
31 Oktober
Selasa
2023
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.