Info Stimulus

Cara Membuat Pengaduan Jika Belum Terima Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Oktober 2023, Cek Disini!

Biasanya dalam pencairan PKH atau bantuan sosial lainnya ada beberapa orang saldo ATM bansosnya yang masih kosong dalam waktu yang lama.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi cek nama penerima Bansos BPNT dan PKH tahap 3 bulan Oktober 2023 - Selanjutnya pelajari cara membuat pengaduan jika tidak menerima Bansos dibulan Oktober berupa PKH dan BPNT. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memasuki hari terakhir dibulan Oktober maka inilah artikel yang membahas terkait cara membuat pengaduan jika tak kunjung menerima Bansos bagi warga yang merasa terdaftar untuk mendapatkannya. 

Biasanya dalam pencairan PKH atau bantuan sosial lainnya ada beberapa orang saldo ATM bansosnya yang masih kosong dalam waktu yang lama.

Ada yang sampai 1 bulan 2 bulan bahkan ada yang mecapai 5 bulan tidak pernah menerima bantuan sosial lagi sedangkan namanya masih terdaftar.

KPM tenang saja hal ini dapat diatasi langsung oleh pihak kementerian sosial langsung dengan melaporkan masalah tentang bansos yang sedang dialami.

Dalam hal ini dari pihak kementerian sosial telah menyediakan layanan jarak jauh bagi masyarakat yang ingin melapor tapi terkendala dengan jarak tempat tinggal.

Karena apabila mengikut jadwalnya Bansos PKH dan BPNT menjadi satu diantara Bansos yang memasuki pencairan di Oktober 2023 ini untuk tahap 3. 

Dalam keterangan resmi penyaluran bantuan sosial (Bansos) PKH dan BPNT 2023 melalui Kantor Pos dan ditransfer langsung ke rekening KPM yaitu ATM PKH atau KKS. 

Tentu dalam proses penyaluran Bansos baik KPM atau pihak penyalur bisa saja terkendala. 

Sehingga menyebabkan Bansos terlambah bahkan tidak dapat diterima oleh KPM yang telah didata oleh pemerintah melalui Kementerian sosial. 

Adapun masyarakat atau KPM yang dinyatakan layak menyambut Bansos yaitu masyarakat miskin atau dalam kategori miskin sehingga pemerintah memberikan bantuan sosial berupa PKH untuk masing-masing kategori penerima dan sembako bagi masyarakat dengan nominal Rp200 ribu disetiap pencairan. 

Cara Membuat Pengajuan Nama Penerima Bansos Beras 10 Kg, 21 Juta KPM Wajib Terdaftar DTKS!


Nah, Selanjutnya Bagaimana jika dalam pencairan Bansos tersebut jika sampai belum terima saat pencairan?

Simak ulasannya berikut dengan cermat! 

1. Cek Jadwal Pencairan

Apabila memang ada kabar pencairan, sebaik cek terlebih dahulu kapan jadwal pencairannya secara resmi.

Bisa saja dapat kabar belum tentu benar, setelah di cek ternyata memang belum cair.

2. Cek di Halaman Resmi

Bagi yang merasa menerima di tahun lalu, pastikan kembali dan selalu cek di laman Kementrian Sosial, cekbansos.go.id.

Hal ini dikarena Data Terpadu Kesejeahteraan Sosial (DTKS) selalu di update oleh Pemerintah agar tepat sasaran.

Syarat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan PBI Bulan November 2023? Cek Cara Pendaftaran DTKS Disini!

3. Membuat laporan ke Pendamping PKH Kemensos 

Apabila sudah masuk di DTKS dan sebagai penerima Bansos namun tidak mendapat bantuan, pendamping sosial akan mengecek nama dan data Anda pada aplikasi SIK-NG milik Kemensos yang bisa mereka akses.

Nantinya hasil dari pengecekan dapat melihat status DTKSmu juga proses cek rekening.

Jika Anda masih dalam proses cek rekening, artinya KPM harus menunggu sampai proses SPM (Surat Perintah Penyaluran) selesai dibuat.

Dari pengecekan tersebut juga dapat dilihat bantuanmu akan disalurkan melalui Bank Himbara yang mana ataupun melalui PT Pos Indonesia.

Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang Hingga Desember 2023! Selanjutnya BLT Dampak El Nino Dari Pemerintah

4. Hubungi Pihak Penyalur untuk pelaporan

Dalam tiga tahap diatas jika memang belum cair, Anda melaporkan melalui laman lapor.go.id. Berikut langkahnya

* Kunjungi website atau situs https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.

* Klik menu 'Pengaduan'.

* Tulis judul dan detail laporan secara lengkap.

* Tulis kronologi laporan dan akar masalah.

* Pilih kategori laporan.

* Unggah juga lampiran pendukung laporan berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal 2 MB bila diperlukan.

* Pilih unggahan laporan sebagai anonim atau menampilkan nama.

* Setelah selesai, silahkan klik "LAPOR"

Selain mengunjungi laman situs tersebut, KPM PKH juga bisa melaporkan pengaduan berupa telepon, SMS / WA dan email sebagai berikut:

Telepon:

- 1500-299 (Masyarakat Umum dan KPM PKH)

- (021) 314-4321 (Jalur Internal SDM PKH dan Kedinasan)

- SMS dan WA : 0811-1500-229

- Email: pengaduan@pkh.kemsos.go.id

Itulah informasi apabila belum terima Bansos PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2023. Semoga mambantu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved