PT Jasa Raharja Kalbar
Jasa Raharja Sosialisasikan UU No.33 & 34 Tahun 1964 dan UU No.22 Pasal 74 Tahun 2009 di Kotabaru
Wisnu mengatakan UU No.33 & 34 Tahun 1964 merupakan dasar hukum Jasa Raharja dalam pengutipan Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu....
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PT. Jasa Raharja Kalimantan Barat bersama dengan UPT PPD Samsat I Pontianak menyelenggarakan Sosialisasi UU No.33 & 34 Tahun 1964 dan UU No.22 Pasal 74 Tahun 2009 di Rusunawa Harapan Jaya Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Selasa 23 Mei 2023.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kecamatan Pontianak Selatan, Kepala Kelurahan, Tokoh Masyarakat dan seluruh Ketua RT/RW di Kelurahan Kotabaru.
"Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan informasi kepada para Tokoh Masyarakat serta RT/RW khususnya di wilayah Kelurahan Kotabaru mengenai UU No.33 & 34 Tahun 1964 dan UU No.22 Pasal 74 Tahun 2009 yang nantinya dapat diteruskan kepada masyarakat diwilayahnya," jelas Kepala PT. Jasa Raharja Kalimantan Barat, Wisnu Wardana.
Wisnu mengatakan UU No.33 & 34 Tahun 1964 merupakan dasar hukum Jasa Raharja dalam pengutipan Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Santunan untuk korban yang mengalami musibah kecelakaan. Sedangkan UU No.22 Pasal 74 Tahun 2009 merupakan ketentuan bagi pelanggar yang lalai untuk memparpanjang STNK kendaraan bermotornya.
Kegiatan ini juga merupakan agenda kolaborasi PT. Jasa Raharja Kalimantan Barat dengan UPT PPD Samsat I Pontianak yang diharapkan dapat menjangkau masyarakat di Kelurahan Kotabaru khusunya di Rusunawa.
• Jasa Raharja Kalbar Serahkan Bantuan Pohon di Kelurahan Kotabaru Pontianak
Demi memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor, UPT PPD Samsat I Pontianak menyediakan layanan pembayaran pajak bagi para tamu undangan yang hadir maupun penghuni Rusunawa Harapan Jaya.
“Pada prinsipnya giat sosialisasi ini sebagai upaya kami dalam menyampaikan tugas dan fungsi Jasa Raharja kepada masyarakat luas sehingga jika nanti terdapat masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dapat segera mengetahui hak-hak nya untuk menerima santunan maupun penjaminan rumah sakit dari jasa raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*)
PT Jasa Raharja Kalbar
Kepala PT Jasa Raharja Kalbar
Jasa Raharja
UU Nomor 34 Tahun 1964
UU Nomor 33 Tahun 1964
UU No.22 Pasal 74 Tahun 2009
Jasa Raharja Serahkan Bantuan Pendidikan Kepada Putra Putri Korban Laka Lantas Melalui Program TJSL |
![]() |
---|
Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bersama Stakeholder Pasang Imbauan di Titik Rawan |
![]() |
---|
Jasa Raharja Kalbar Serahkan Bantuan Pembangunan MCK di Wilayah Konservasi Penyu Paloh Sambas |
![]() |
---|
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Bidang Gakkum Triwulan III Tahun 2024 di Polda Kalbar |
![]() |
---|
Jasa Raharja Serahkan Bantuan Perlengkapan Pemadam Kebakaran dan Mobil Ambulance di Siantan Hulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.