PT Jasa Raharja Kalbar

Jasa Raharja Sosialisasikan UU No.33 & 34 Tahun 1964 dan UU No.22 Pasal 74 Tahun 2009 di Kotabaru

Wisnu mengatakan UU No.33 & 34 Tahun 1964 merupakan dasar hukum Jasa Raharja dalam pengutipan Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu....

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
PT. Jasa Raharja Kalimantan Barat bersama dengan UPT PPD Samsat I Pontianak menyelenggarakan Sosialisasi UU No.33 & 34 Tahun 1964 dan UU No.22 Pasal 74 Tahun 2009 di Rusunawa Harapan Jaya Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Selasa 23 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PT. Jasa Raharja Kalimantan Barat bersama dengan UPT PPD Samsat I Pontianak menyelenggarakan Sosialisasi UU No.33 & 34 Tahun 1964 dan UU No.22 Pasal 74 Tahun 2009 di Rusunawa Harapan Jaya Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Selasa 23 Mei 2023.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kecamatan Pontianak Selatan, Kepala Kelurahan, Tokoh Masyarakat dan seluruh Ketua RT/RW di Kelurahan Kotabaru.

"Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan informasi kepada para Tokoh Masyarakat serta RT/RW khususnya di wilayah Kelurahan Kotabaru mengenai UU No.33 & 34 Tahun 1964 dan UU No.22 Pasal 74 Tahun 2009 yang nantinya dapat diteruskan kepada masyarakat diwilayahnya," jelas Kepala PT. Jasa Raharja Kalimantan Barat, Wisnu Wardana.

Wisnu mengatakan UU No.33 & 34 Tahun 1964 merupakan dasar hukum Jasa Raharja dalam pengutipan Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Santunan untuk korban yang mengalami musibah kecelakaan. Sedangkan UU No.22 Pasal 74 Tahun 2009 merupakan ketentuan bagi pelanggar yang lalai untuk memparpanjang STNK kendaraan bermotornya.

Kegiatan ini juga merupakan agenda kolaborasi PT. Jasa Raharja Kalimantan Barat dengan UPT PPD Samsat I Pontianak yang diharapkan dapat menjangkau masyarakat di Kelurahan Kotabaru khusunya di Rusunawa.

Jasa Raharja Kalbar Serahkan Bantuan Pohon di Kelurahan Kotabaru Pontianak

Demi memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor, UPT PPD Samsat I Pontianak menyediakan layanan pembayaran pajak bagi para tamu undangan yang hadir maupun penghuni Rusunawa Harapan Jaya.

“Pada prinsipnya giat sosialisasi ini sebagai upaya kami dalam menyampaikan tugas dan fungsi Jasa Raharja kepada masyarakat luas sehingga jika nanti terdapat masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dapat segera mengetahui hak-hak nya untuk menerima santunan maupun penjaminan rumah sakit dari jasa raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved