Info Stimulus

Apakah Bansos Oktober 2023 Bisa Dicairkan? Pengecekan Data Bisa Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id

Bagi Anda yang ingin memastikan namanya terdaftar sebagai penerima bansos, dapat mengunjungi situs resmi pemerintah di cekbansos.kemensos.go.id.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/tribunnews.com
Ilustrasi yang bantuan PKH 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) pada Oktober 2023.

Bagi Anda yang ingin memastikan namanya terdaftar sebagai penerima bansos, dapat mengunjungi situs resmi pemerintah di cekbansos.kemensos.go.id.

Website ini menyediakan informasi terbaru seputar daftar penerima bantuan langsung tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan wilayah kelurahan atau desa sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP Anda.

Keberadaan portal ini menjamin transparansi dalam penyaluran dana bantuan, memungkinkan masyarakat untuk memastikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Bantuan PKH bertujuan untuk memberikan bantuan finansial bagi warga kurang mampu.

Sehingga mereka dapat mengakses layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan bahan pangan yang memadai.

Batas Pencairan Bansos PKH dan BPNT Hingga Akhir Oktober 2023, Dana Bantuan Cair Sekaligus 2 Bulan!


Tahun 2023 Pemerintah mencairkan bantuan sosial ini dalam empat tahapan, dengan setiap tahap mencakup periode tiga bulan.

Selain itu, penerima PKH pada 2023 juga berhak mendapatkan Bantuan Pangan non Tunai (BLT BPNT).

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Bagi Anda yang ingin mengetahui syarat-syarat menjadi penerima PKH, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH :

Bagaimana Cara Memeriksa Status Penerima PKH

* Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id

* Isi informasi yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa di tempat tinggal Anda.

* Inputkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved