Apa Itu Istithaah? Jadi Syarat Baru Pelunasan Biaya Haji 2024
Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 mengeluarkan 9 rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru menjadikan Istithaah sebagai syarat pelunasan biaya haji 2024.
Perlu diketahui, istitha’ah adalah suatu kondisi sesorang memiliki bekal secara finansial (untuk biaya perjalanan dan biaya keluarga yang ditinggalkan), menguasai pengetahuan manasik haji, hati yang ikhlas, sabar, syukur, tawakkal dan tawaddlu’, sehat mental dan fisik.
Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan adalah sesuatu yang dapat mengantarkan sesorang untuk melaksanakan ibadah haji tercakup didalamnya waktu, keamanan dan kesempatan (kuota).
Hal ini merupakan hasil rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023.
Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 mengeluarkan 9 rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji.
• Kuota Calon Jamaah Haji Sambas Tahun 2024 Sebanyak 298 Orang
Rekomendasi ini dibacakan KH Afifuddin Haritsah didampingi perwakilan peserta lainnya.
Di antaranya Slamet (Kemenag), KH Miftah Faqih (PBNU), Syakir Jamaluddin (Muhammadiyah), Muhammad Imran (Kemenkes), Sunidja (FK KBIHU), dan Farid al-Jawi (Asosiasi PPIU/PIHK).
Adapun 9 rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Jemaah haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci harus memenuhi istitha’ah kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji.
2. Istitha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jemaah haji.
3. Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istitha’ah kesehatan dalam pelunasan Bipih.
4. Kementerian Kesehatan menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL).
5. Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthita’ah kesehatan jemaah haji.
6. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha'ah kesehatan haji kepada jemaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam.
7. Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istitha’ah kesehatan.
FAKTA Bangunan Kecil Mirip Toilet di Desa Gagaksipat Boyolali Telan Anggaran Rp112 Juta |
![]() |
---|
CPNS 2026: Prediksi Formasi, Jadwal Pendaftaran, dan Cara Buat Akun SSCASN BKN |
![]() |
---|
Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
![]() |
---|
GAJI Guru PPPK! Apakah Guru PPPK Lulus PPG Langsung Dapat Tunjangan Sertifikasi? |
![]() |
---|
Hari Penting Islam Selama Tahun 2025 Hingga Bulan Desember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.