Cara Cek Data Siswa Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id Oktober 2023, Siapa Penerima PIP?

PIP mencakup bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga rentan miskin.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Tribunnews.com
Ilustrasi cek penerima Bansos PIP 2023 - Berikut informasi mengenai Bantuan sosial dibidang pendidikan berupa program PIP sekaligus informasi tentang siapa yang layak untuk mendapatkannya. 

Tahap 3: Oktober - Desember.

Prosedur Pencairan Dana Bantuan 

Siswa yang memenuhi syarat harus mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar. Rekening disediakan oleh bank BRI untuk siswa SD dan SMP, serta bank BNI untuk siswa SMA dan SMK. Setelah rekening diaktifkan, bantuan sebesar Rp1 juta akan ditransfer.

Rincian Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000.

Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000.

Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000,-/tahun. Siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000.

Siapa Penerima PIP?

Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, termasuk yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

Peserta Didik yang memiliki status yatim piatu, terdampak bencana alam, putus sekolah, dan memiliki kondisi khusus lainnya.

Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved