Terekam CCTV, Pencuri yang Bobol Toko di Sungai Tebelian Ditangkap, Amankan 51 Slop Rokok

"Pada saat pemilik ruko sedang tidur pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara merusak pintu menggunakan alat dan mengambil barang di dalam ruko tersebut

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLSEK TEBELIAN
Anggota Polsek Sungai Tebelian, Polres Sintang berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Selasa, 24, Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Anggota Polsek Sungai Tebelian, Polres Sintang berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Selasa, 24, Oktober 2023.

Aksi pencurian kedua pelaku sempat terekam CCTV pada 21 Oktober 2023, pukul 02.00 WIB.
Pelaku berinisial MN dan MK saat ini diamankan di Polsek Suntai Tebelian, Polres Sintang.

Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh MN dan MK dilakukan dengan cara merusak pintu ruko toko Vivi Jaya di Jalan Sintang-Nanga Pinoh, Desa akam. Tepat di depan Jalan Bandara Tebelian.

Dalam rekaman CCTV, kedua pelaku terekam mengenakan masker dan menenteng sebilah parang.

"Pada saat pemilik ruko sedang tidur pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara merusak pintu menggunakan alat dan mengambil barang di dalam ruko tersebut," kata Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kapolsek Sungai Tebelian, Iptu Eko Supriyatno.

Raih Nilai Tertinggi Capaian Aksi HAM 2023, Bupati Sintang Terima Penghargaan

Setelah mendapat laporan adanya tindak pidana pencurian tersebut petugas unit Reskrim Polsek Sungai Tebelian melaksanakan olah TKP. Anggota lalu menganalisa rekaman CCTV dan dapat mengidentifikasi terduga pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku teridentifikasi menggunakan sepeda motor warna kuning.

Pada hari Selasa sekitar pukul 00.30 wib pada saat petugas polsek sungai Tebelian melaksanakan patroli rutin melihat dua orang terduga pelaku sesuai ciri-cir8 hasil identifikasi CCTV sedang melintas menggunakan sepeda motor vario kuning di jalan dan langsung petugas mengamankan kedua terduga pelaku.

"Dari hasil interogasi kedua terduga pelaku petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah terduga dan didapati dalam rumah tersebut barang bukti hasil kejahatan yang diambil oleh kedua terduga pelaku di toko VIVI JAYA.

"Dalam rumah tersangka MN diamankan 25 slop rokok berbagai merk. Sebilah parang, dan karung. Serta uang tunai 150 ribu. Sementara di rumah MK, ditemukan 26 slop rokok dan uang tunai 150 ribu rupiah," ungkap Eko. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved