Public Service
Syarat dan Cara Pembelian Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Apakah Ada Biaya Tambahan?
Berikut kebijakan yang dimaksud yakni pemegang KIS bisa membeli kacamata melalui BPJS Kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut tata cara pembelian kacamata bagi pemegang KIS melalui BPJS Kesehatan.
Diketahui bahwa, pemerintah kini mengeluarkan kebijakan terbaru di bidang kesehatan.
Hal itu menjadi kabar gembira untuk Anda setiap pemegang KIS di seluruh Indonesia.
Berikut kebijakan yang dimaksud yakni pemegang KIS bisa membeli kacamata melalui BPJS Kesehatan.
Diketahui bahwa, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah salah satu program di bidang kesehatan untuk masyarakat yang kurang mampu.
• Kondisi Gawat Darurat Pasien yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Cara Klaim BPJS!
Subsidi pembelian kacamata bagi para pemegang KIS ini tercatat melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3/2023 mengenai standar tarif pelayanan kesehatan.
Dalam Permenkes tersebut, di pasal 47 disebutkan adanya perubahan bagi Penerima Bantuan Iuran atau PBI untuk rawat kelas 1, 2 dan 3.
Berikut ini adalah rincian perubahan penerima bantuan iuran setiap kelasnya adalah sebagai berikut:
Untuk rawat kelas 3, yang semula Rp150.000 menjadi Rp165.000.
Untuk hak rawat kelas 2 yang semula Rp200.000 menjadi Rp220.000.
Untuk hak rawat di kelas 1, dari yang semula Rp300.000 menjadi Rp330.000.
• Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat WhatsApp Mudah dan Cepat, Lengkap Dengan Ketentuannya!
Kemudian, pihak BPJS Kesehatan juga telah mengatur kuantitas pergantian ataupun klaim pembelian kacamata.
Peraturan kuantitas ini diterbitkan agar pemilik KIS bisa secara tepat menggunakan kesempatan ini.
Setiap pemilik KIS juga diimbau untuk melakukan pemeriksaan mata agar sesuai dengan frame dan lensa yang akan digunakan nanti.
Setiap pemilik KIS hanya bisa melakukan klaim penggantian kacamata sekali dalam waktu dua tahun.
Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
![]() |
---|
Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
![]() |
---|
Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
![]() |
---|
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.