Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Singkawang Tolak Putusan MK

Justru rasionalitas publik terganggu dengan adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini, syarat usia 40 tahun menjadi batal jika ada yang dibawah usia

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
para Mahasiswa dan Pemuda di Kota Singkawang saat melakukan deklarasi Tolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah yang berpengalaman berusia di bawah 40 tahun bisa maju di Pilpres 2024 di Taman Cahaya Madani Singkawang, Kalimantan Barat, Jum'at 10 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Mahasiswa dan Pemuda di Kota Singkawang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah yang berpengalaman berusia di bawah 40 tahun bisa maju di Pilpres 2024.

Deklarasi dilakukan di Taman Cahaya Madani Singkawang, Kalimantan Barat, Jum'at 10 Oktober 2023.

Turut hadir dalam deklarasi Koordinator Pusat BEM Se-Kalimantan, Sopiallah.

Ketua Pemuda PC Muslimin Indonesia Kota Singkawang, Ihsyan Sutrisno selaku koordinator deklarasi mengatakan keputusan MK Pada 16 Oktober 2023 sangat kontroversial dan layak untuk ditolak.

Ia menjelaskan dalam ilmu hukum dikenal istilah yurisprudensi atau putusan hakim yang incracht dapat menjadi ukuran dan pijakan logis untuk putusan selanjutnya yang akan diputus.

Baca juga: Sebanyak 40.521 Warga Singkawang Terselamatkan Dari Penyalahgunaan Narkotika

Menjadi janggal apabila banyak putusan sebelumnya yang MK memutuskan menjadi Negative Legislatore dan Judicial Restraint.

Tetapi pada putusan ini memilih untuk menjadi Positive Legislatore dan Judicial Activism.

Putusan Nomor 15/PUU-V/2007 berkaitan syarat usia minimal bagi calon kepala daerah, Putusan Nomor 37-39/PUU-VIIl/2010 berkaitan syarat usia minimal bagi pimpinan KPK sampai terakhir pada Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016 terkait pengujian Pasal 284 KUHP yang menolak perluasan makna zina.

Semua putusan itu berkaitan dengan MK yang berprinsip soal open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, dimana semua itu harus dilakukan oleh DPR.

Seharusnya perluasan bunyi pasal itu hanya dapat dilakukan oleh DPR, MK mengkhianati putusan sebelumnya hanya untuk memasukkan syarat kepala daerah kepada calon presiden dan wakil presiden.

"Kebingungan lainnya adalah terkait dengan MK yang memilih posisi sebagai Judicial Activism dan Positive Legislatore, tetapi disisi lain masih memegang teguh prinsip open legal policy," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak di Taman Cahaya Madani Singkawang, Kalimantan Barat, Jum'at 20 Oktober 2023.

Lebih lanjut, ia menerangkan dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 Mahkamah berpendapat bahwa legal policy atau aturan hukum dari DPR tidak dapat dibatalkan kecuali jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan.

Justru rasionalitas publik terganggu dengan adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini, syarat usia 40 tahun menjadi batal jika ada yang dibawah usia tersebut.

Asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah mencalonkan dirinya, yang seharusnya tidak membingungkan.

"Menurut Saldi Isra jika mahkamah bersabar dulu untuk mendudukan apakah tambahan syarat itu padanan untuk 40 tahun atau alternatif, sehingga tidak terjadi tumpang tindih," pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved