Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Singkawang Tolak Putusan MK
Justru rasionalitas publik terganggu dengan adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini, syarat usia 40 tahun menjadi batal jika ada yang dibawah usia
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
Kemudian, yang menjadi sulit untuk dicerna oleh rasionalitas publik adalah argumentasi dari pemohon yang dinilai rasional oleh Mahkamah dengan membawa prestasi Gibran Rakabumingraka walikota solo yang sekaligus keponakan dari ketua MK Anwar Usman.
Ini menjadi semakin kacau karena akhirnya publik menilai adanya persoalan keluarga atau conflict of interest dalam putusan ini.
"Terlebih Gibran sedang digadang-gadang menjadi calon wakil presiden," pungkasnya.
Maka, pihaknya atas nama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Singkawang menyatakan menolak dengan tegas putusan Mahkamah Konstitutsi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Karena telah menggangu rasionalitas publik, inskonsisten secara prinsip pada putusan-putusan sebelumnya dan cenderung kental dengan konflik kepentingan keluarga.
Menuntut ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman agar segera dicabut dari jabatannya, karena menurut kami tidak lagi dapat dianggap bijaksana dan adil sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
"Seluruh stakeholder penentu kebijakan agar lebh berhati-hati dalam menentukan dan mengambil keputusan sehingga dapat menjaga nilai demokrasi dan tidak memberikan ruang sedikitpun bagi berkembangnya politik dinasti," tutupnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/fikri-201023-pilpres.jpg)