Polisi Ungkap Dugaan Tindakan Pidana BBM Jenis Solar dari Sintang ke Kapuas Hulu

Rinto Sihombing menyebut supir dan truk tersebut sudah diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

|
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Barang bukti BBM jenis solar saat diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu, setelah diungkap oleh Satreskrim Polres Kapuas Hulu, di Jalan Lintas Selatan, Dusun Jelemuk, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir, Selasa 17 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu kembali mengungkapkan dugaan tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak memiliki dokumen, atau surat-surat dari instansi berwenang, di Jalan Lintas Selatan, wilayah Kecamatan Silat Hilir.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menyampaikan, pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa 17 Oktober 2023 pukul 06.00 WIB pagi, di Dusun Jelemuk, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir.

"Anggota berhasil mengamankan barang bukti BBM jenis Solar sebanyak 6200 liter, yang dimuat dalam 31 drum berwarna biru," ujarnya kepada wartawan, Kamis 19 Oktober 2023.

Rinto Sihombing menyebut supir dan truk tersebut sudah diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

"Hasil interogasi secara lisan terhadap supir truk beranisial RF, kalau minyak Solar tersebut diduga adalah miliknya seorang oknum," ungkapnya.

Polres Kapuas Hulu Akan Tindak Tegas PETI

Intip Harga Sembako Minggu Kedua Oktober 2023 di Kapuas Hulu

Ditegaskan Kasat, dugaan tindakan pidana minyak ini dimaksud dalam rumusan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sedangkan kronologis penangkapan, pada sekitar pukul 05.30 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mendapat informasi adanya sebuah truk berwana kuning dengan ditutupi terpal, yang diduga membawa BBM jenis Solar dari Kabupaten Sintang dan akan dibawa menuju Kabupaten Kapuas Hulu.

Tidak lama kemudian, truk tersebut melintas di depan Pos Polisi Silat Hilir dari arah Sintang menuju Kapuas Hulu, anggota Sat Reskrim melakukan pengejaran terhadap Truk tersebut, dan berhasil dihentikan di sebuah jembatan di Dusun Jelemuk, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir.

Selanjutnya anggota melakukan interogasi lisan terhadap supir truk, dimana hasil keterangan tersebut truk tersebut bermuatan BBM jenis Solar yang dibawa dari Sintang menuju Semitau, Kapuas Hulu, dengan isi muatan 31 drum plastik berwana biru.

Kemudian ditanya lagi oleh anggota Reskrim, dokumen atau surat menyurat dari instansi terkait, supir tak menjawab pertanyaan tersebut, dan BBM jenis Solar terserbut diduga milik oknum sehingga diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved