Info Stimulus

PKH dan BPNT Tahap 3 via PT Pos Indonesia dan Tunai Sudah Cair, Ini Berkas yang Perlu Dibawa KPM

Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Pencairan Bantuan Sosial PKH - Simak apa saja persyaratan untuk mengambil bantuan sosial yang sedang cair untuk KPM bulan Oktober ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan sosial dari pemerintah masih akan dicairkan kepada masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS Kemensos.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi.

 Ada bantuan uang Rp3.000.000 yang akan diberikan kepada penerima sesuai kategori dan ketentuan berlaku.

Bantuan yang masih cair tersebut adalah PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Masuk bulan Oktober 2023, bantuan PKH 2023 ini akan masih dicairkan, untuk itu perlu cek link resmi cek Bansos .kemensos.go.id.

Lantas bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai penerima, dapat segera lakukan pendaftaran.

Diketahui Bansos yang akan diterima baik PKH maupun BPNT akan berbeda, dan pencairannya telah berlangsung sedari awal Agustus.

Setelah terdaftar sebagai penerima resmi Bansos PKH dan BPNT 2023, masyarakat tentunya akan menerima sejumlah uang yang cair setiap bulan atau setiap dua bulan bahkan ada yang per triwulannya.

Bansos Beras 30 Kg Oktober Kapan Cair? Disalurkan Bertahap ke 21,3 Juta Keluarga Penerima Manfaat!

Lantas ada perubahan lokasi pencairan khusus untuk Bansos PKH 2023, untuk PKH yang cair dalam dua bulan, penerima dapat mengambilnya melalui Bank Himbara.

Kemudian untuk BPNT 2023 lokasi pencairan tidak berubah. Anda dapat melakukan pencairan di dua lokasi yakni melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.

Tidak salah lagi, dengan memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku Bansos akan dicairkan kepada penerima.

Syarat pencairan Bansos PKH dan BPNT 2023

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 Bansos reguler ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved