Lokal Memilih

Bawaslu RI Tolak Permohonan Koreksi KPU Kalbar dan KPU Pontianak

KPU Kalbar dan KPU Pontianak menegaskan telah melakukan penetapan DPT tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Amar putusan Bawaslu RI atas permohonan koreksi yang diajukan KPU Kalbar dan KPU Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu RI resmi menolak permohonan koreksi yang diajukan oleh KPU Kalbar dan KPU Pontianak.

KPU Kalbar dan KPU Pontianak sebelumnya, pada 2 Oktober 2023 lalu diputuskan melakukan pelanggaran administratif pemilu oleh Bawaslu Kalbar.

KPU Kalbar dan KPU Pontianak dianggap melakukan pelanggaran administratif dalam penetapan DPT terhadap sejumlah warga di kawasan perbatasan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Alhasil, Bawaslu Kalbar memerintahkan KPU Kalbar dan KPU Pontianak mengembalikan sejumlah 3063 warga di kawasan perbatasan tersebut yang ber-KTP Kota Pontianak dikembalikan dari DPT KPU Kubu Raya ke DPT KPU Pontianak.

KPU Kalbar dan KPU Pontianak kemudian diberikan hak untuk mengajukan permohonan koreksi ke Bawaslu RI selambat-lambatnya 3 hari setelah putusan Bawaslu Kalbar dibacakan dibacakan.

Baca juga: Koreksi KPU Kalbar Ditolak, Ketua RT SBR 7: Harapan Kami Terpenuhi

KPU Kalbar dan KPU Pontianak menegaskan telah melakukan penetapan DPT tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Namun, pada Senin 16 Oktober 2023 kemarin, Bawaslu RI memutuskan menolak permohonan koreksi yang diajukan KPU Kalbar dan KPU Pontianak.

Tak hanya menolak, Bawaslu RI juga menguatkan putusan Bawaslu Kalbar mengenai pelanggaran administratif pemilu oleh KPU Kalbar dan KPU Pontianak.

Bawaslu RI menilai pertimbangan dan alasan hukum dalam putusan Bawaslu Kalbar sudah tepat, benar dan tidak bertentangan dengan hukum.

Sehingga dengan demikian, putusan Bawaslu Kalbar dinyatakan dapat dipertahankan serta harus dikuatkan.

"Menyatakan menolak permintaan koreksi yang diajukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat semua terlapor 1 dan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/20.00/IX/2023 tanggal 2 Oktober 2023," bunyi putusan Bawaslu RI Nomor: 002KS/ADM.PL/BWSL/00.00/X/2023.

"Menyatakan menolak permintaan koreksi yang diajukan oleh KPU Kota Pontianak semua terlapor 2 dan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/20.00/IX/2023 tanggal 2 Oktober 2023," bunyi putusan Bawaslu RI Nomor: 003KS/ADM.PL/BWSL/00.00/X/2023.

Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan putusan Bawaslu RI tersebut kepada KPU Kalbar dan KPU Pontianak.

"Nanti kami akan layangkan surat ke KPU Provinsi dan KPU Kota," ucapnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 17 Oktober 2023.

"Karena sesuai Pasal 53 Perbawaslu No 8, itu memang kami Bawaslu Provinsi sebagai majelis yang akan menyerahkan hasil putusan itu ke yang meminta koreksi," tandasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved