Lokal Memilih
Koreksi KPU Kalbar Ditolak, Ketua RT SBR 7: Harapan Kami Terpenuhi
Ketua RT 03/RW 23, Hidayatul Muslimin mengaku sudah mendapatkan infomasi terkait penolakan koreksi tersebut.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koreksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat terhadap sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi ditolak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ketua RT 03/RW 23, Hidayatul Muslimin mengaku sudah mendapatkan infomasi terkait penolakan koreksi tersebut.
"Kita sudah dapat info kemarin sore," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dikonformasi Senin, 17 Oktober 2023.
Dengan ini, dirinya mengaku bersyukur karena apa yang diharapkan bisa terpenuhi.
"Kami mengucap syukur Alhamdulillah harapan kami terpenuhi," ungkapnya.
Namun demikian, ia berharap kepada KPU Kota Pontianak untuk melakukan pendataan ulang terhadap warganya.
"Harapan kami agar KPU Kota Pontianak melaksanakan putusan sidang kemaren setelah koreksi mereka di tolak Bawaslu RI. Segera KPU Kota Pontianak data ulang saya dan warga saya semua yang sebelumnya dimasukkan ke wilayah Kubu Raya," harapnya.
• Laksanakan Simulasi Pemungutan Suara, Ketua KPU Pontianak: Analisa Potensi Kerawanan
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Jamaludin-saat-menyampaikan-Pernyataan-Sikap-pada-ak435ef.jpg)