Lokal Memilih

Koreksi KPU Kalbar Ditolak, Ketua RT SBR 7: Harapan Kami Terpenuhi

Ketua RT 03/RW 23, Hidayatul Muslimin mengaku sudah mendapatkan infomasi terkait penolakan koreksi tersebut.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Jamaludin saat menyampaikan Pernyataan Sikap pada aksi di depan Komplek Star Borneo Residen 7 Kelurahan Saigon, Pontianak Timur, Kalimantan Barat, Minggu 12 Maret 2023. Ketua RT 03 RW 23 Komplek Star Borneo Residence 7 Kelurahan Saigon, Hidayatul Muslimin mengatakan Aksi Pernyataan Sikap murni atas keinginan warga Komplek. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koreksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat terhadap sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi ditolak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua RT 03/RW 23, Hidayatul Muslimin mengaku sudah mendapatkan infomasi terkait penolakan koreksi tersebut.

"Kita sudah dapat info kemarin sore," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dikonformasi Senin, 17 Oktober 2023.

Dengan ini, dirinya mengaku bersyukur karena apa yang diharapkan bisa terpenuhi.

"Kami mengucap syukur Alhamdulillah harapan kami terpenuhi," ungkapnya.

Namun demikian, ia berharap kepada KPU Kota Pontianak untuk melakukan pendataan ulang terhadap warganya.

"Harapan kami agar KPU Kota Pontianak melaksanakan putusan sidang kemaren setelah koreksi mereka di tolak Bawaslu RI. Segera KPU Kota Pontianak data ulang saya dan warga saya semua yang sebelumnya dimasukkan ke wilayah Kubu Raya," harapnya.

Laksanakan Simulasi Pemungutan Suara, Ketua KPU Pontianak: Analisa Potensi Kerawanan

(*)  

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved