Live Hasil Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres RI, Anwar Usman Pimpin Sidang
Untuk informasi, ada beberapa perkara soal usia capres-cawapres bakal diputus pada sidang itu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pantau Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia Capres-Cawapres RI melalui link Live Streaming atau live hasil yang tersedia diartikel ini.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman.
Untuk informasi, ada beberapa perkara soal usia capres-cawapres bakal diputus pada sidang itu.
Pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.
Baca juga: Harta Kekayaan Andi Wijajanto Gubernur Lemhanas yang Jadi Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.
Lalu, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Mereka memilih Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/putusan-Capres-Cawapres-MK-RI-Senin-16-Oktober-2023.jpg)