Live Hasil Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres RI, Anwar Usman Pimpin Sidang
Untuk informasi, ada beberapa perkara soal usia capres-cawapres bakal diputus pada sidang itu.
Keempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023.
Baca juga: Kisah Cinta dan Profil Idayati Adik Presiden Jokowi yang Akan Menikah Dengan Ketua MK Anwar Usman
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Kelima, Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A.
Dia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.
Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.
Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon.
Dia memilih Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.
Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Permohonan ini diterima MK pada 18 Agustus 2023.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 30 tahun.
Persidangan telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/putusan-Capres-Cawapres-MK-RI-Senin-16-Oktober-2023.jpg)