Ayo Manfaatkan Program Bayar Pajak Bebas Denda Mulai 16 Oktober Hingga 20 Desember 2023
“Pemprov juga memberikan potongan pokok pajak 25 persen untuk kendaraan yang menunggak 4 tahun, dan 40 persen untuk kendaraan yang menunggak 5 tahun a
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar kembali memberlakukan program “Bayar Pajak Bebas Dende” bagi kendaraan bermotor milik masyarakat yang mulai berlangsung pada Senin 16 Oktober hingga 20 Desember 2023.
Berbagai keuntungan bisa didapatkan masyarakat yang ingin membayar pajak pada program Bayar Pajak Bebas Denda bagi pajak kendaraan bermotor ini , seperti akan mendapatkan Bebas Denda BBNKB II, Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, Bebas Pajak Progresif, Diskon 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun, serta diskon hingga 40 persen bagi wajib pjak yang menunggak 5 tahun atau lebih.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari berharap Masyarakat Kalbar memanfaatkan program ini dengan sebaik mungkin dan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
Bari mengatakan dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Bapenda Provinsi Kalbar telah memberikan kesempatan kepada masyarakat Kalbar melalui program yang tidak hanya menghapuskan denda Pajak kendaraan bermotor, bebas denda BBNKB II dan Bebas biaya BBNKB II.
“Pemprov juga memberikan potongan pokok pajak 25 persen untuk kendaraan yang menunggak 4 tahun, dan 40 persen untuk kendaraan yang menunggak 5 tahun atau lebih,” ujar Bari, Senin 16 Oktober 2023.
• Bayar Pajak Bebas Denda, DPRD Kota Pontianak : Ini Sangat Membantu Masyarakat
Selain itu, Baru menjelaskan terdapat program kebijakan Gubernur dengan penghapusan pajak progresif.
“Nah momen ini merupakan momen yang sangat spesial, karena jarang dilakukan penghapusan denda seperti ini khususnya pada potongan pokok pajak kendaraan. Jadi bagi semua masyarakat Kalbar Mari segera untuk memanfaatkan program ini, dan hasil pembayaran pajak anda pasti digunakan untuk Pembangunan Kalbar Tercinta,”pungkas Bari.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program kebijakan pemerintah terkait Bayar Pajak Bebas Denda yang kedua kali ini.
“Jadi masyarakat bisa langsung membayar pajak disemua titik layanan, baik itu di Samsat, Drive-thru, Samsat Keliling, Bank Kalbar, Outlet Samsat, Mall Pelayanan Publik (MPP), dan secara online melalui e-Samsat Bank Kalbar dan ataupun Signal,” ujar Edy.
Adapun untuk jam pelayanan atau jam operasional buka setiap Senin-Jumat dimulai pukul 08.00 - 14.00 WIB, serta adanya pelayanan ekstra di sore hari hingga malam di Drive-thru Museum pada pukul 14.00-17.00, lanjut lagi 18.30-21.00 Wib. Selain itu, di Samsat Keliling di depan Xing Mart Serdam khusus untuk area Pontianak dari 19.00-21.00 wib.
Sedangkan untuk jam operasional pada Sabtu dibuka pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, dan untuk Minggu hanya dibuka pelayanan di Drive-thru Museum pada pukul 09.00-17.00 WIB.
“Kalau ada yang masih bingung dengan jadwal maupun tempat pelayanan pembayaran pajak ini, masyarakat bisa melihat informasi lengkap di Instagram @Samsatpontianak,” ujar Edy.
Edy menjelaskan bahwa program bayar pajak bebas denda ini sama dengan program kebijakan tahun lalu.
Dimana untuk keterlambatan pembayaran pajak yang telah lewat masa jatuh tempo biasanya dikenakan denda.
Namun ketika masa program bebas denda ini dihilangkan atau dibebaskan. Sehingga wajib pajak tidak membayar pajak beserta dendanya.
“Pemahaman masyarakat juga biasanya masih ada yang membayar pajak saat sudah jatuh tempo. Harusnya wajib pajak sudah harus membayar pajak sebelum jatuh tempo. Jadi bisa diantisipasi apa yang jadi kendala, lebih bagusnya mereka membayar pajak tiga bulan sebelum masa jatuh tempo,” jelas Edy.
Sedangkan untuk pajak yang di diskon, Edy mencontohkan misalkan pajak tunggakan wajib pajak lebih dari 6 tahun, maka yang di tagih hanya 6 tahun yakni satu tahun pajak berjalan dan 5 tahun masa tunggakan.
Selanjutnya, lima tahun tunggakan tersebut diberikan masing-masing diskon 40 persen, yang jika di totalkan wajib pajak akan mendapatkan total diskon sebanyak 200 persen.
Yang mana sama saja dengan membayar 4 tahun masa pajak secara total.
Dengan demikian wajib pajak diringankan atas program tersebut.
Beda lagi, jika kondisinya hanya menunggak 5 tahun. Wajib pajak hanya cukup membayar 1 tahun masa pajak berjalan , dan 4 tahun tunggakan yang akan diberikan diskon 25 persen.
Dengan total 4 tahun tunggakan mendapatkan diskon 100 persen. Sehingga secara akumulatif masyarakat diringankan pembayaran 1 tahun pajak.
“Kalau hanya 3 tahun tunggakan tidak mendapatkan diskon, hanya dibebaskan denda keterlambatan membayar pajak. Lain lagi jika proses penggantikan plat atau masa laku TNKB berakhir akan ada biaya tambahan PNBP, berupa biaya admnistasi STNK, dan Administrasi TNKB, serta BPKB jika ada perubahan kepemilikan,” ujarnya.
Edy gunawan menyampaikan biasanya masih ada pertanyaan dari masyarakat kenapa setelah mendapatkan pembebasan denda, namun masih ada dikenakan denda lagi.
Ia menjelaskan karena adanya keterlambatan asuransi SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, yang biasanya untuk pembebasan hanya diberikan pada tahunnya, bukan pada tahun berjalan.
“Biasanya denda ini dihitung setiap tri wulan masa waktu pajak yang belum dibayar, dengan hitungan denda tiap keterlambatan berbeda. Dimana setiap tiga bulan tunggakan akan mengalami kenaikan nominal denda administras. Jadi kalau bisa hindari keterlambatan dalam membayar pajak,” pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Alasan Atlet Esport Kalbar Batal Ikut Fornas 2025 di NTB |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini Senin 21 Juli 2025 di 14 Daerah! Kapuas Hulu Dilanda Udara Kabur, Sambas Cerah |
![]() |
---|
Duta Genre Kalbar 2025, Putra-Putri Kubu Raya Raih Juara 3 |
![]() |
---|
Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Umum PSI 2025–2030, PSI Kubu Raya : Simbol Harapan Politik Baru |
![]() |
---|
Tokoh Masyarakat Apresiasi Turnamen Bola Voli Kapolsek Jongkat Cup 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.