Berita Viral

Daftar Jenis Barang Impor yang Kini Dibatasi Pemerintah

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023).

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi impor. 

- produk tas

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023).

Baca! Aturan ASN Terbaru Hasil Revisi UU yang Resmi Disahkan DPR

Disebutkan bahwa ada syarat khusus bagi pedagang luar negeri yang melakukan perdagangan elektroknik di Indonesia.

Pertama yakni wajib menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

"Produk itu yang kita coba sikapi, perhatikan, jangan sampai pasar dalam negeri dibanjiri dengan produk impor yang tidak sesuai ketentuan," kata Rifan.

Rifan menyampaikan, peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tidak bertujuan untuk mempersulit konsumen dalam mendapatkan produk yang diinginkan. Justru sebaliknya, konsumen menjadi lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi.

"Pada akhirnya Permendag 31/2023 bisa diterapkan bahwa platform digital nyaman dan aman bagi konsumen ketika transaksi di e-commerce," kata Rivan.

Rivan juga menegaskan bahwa pelaku usaha dalam negeri tidak perlu mengkhawatirkan terkait dengan pengetatan barang yang boleh diimpor.

Menurutnya, komoditas tersebut merupakan barang jadi atau konsumsi dan bukan bahan baku ataupun bahan penolong.

"Permendag No. 31/2023 kan sudah jelas bahwa yang dibatasi adalah barang jadi.

Artinya tidak termasuk bahan penolong dan sebagainya.

Jadi sudah ada spesifik di situ, jadi yang kita batasi adalah barang jadi yang dikonsumsi langsung oleh konsumen," ujar Rivan pula.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved