Breaking News

Berita Viral

Daftar Jenis Barang Impor yang Kini Dibatasi Pemerintah

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023).

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi impor. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar nama jenis barang impor yang dibatasi pemerintah dalam aturan terbaru bisa disimak dalam artikel berikut.

Hal itu diungkap oleh Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto.

Ia menyampaikan, pengetatan terhadap 10 barang yang diimpor merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen.

Rifan menjelaskan, memperketat arus masuk barang impor secara langsung atau cross border tidak hanya bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri, tetapi juga keamanan dan kesehatan konsumen.

"Lebih dari sisi perlindungan konsumen, kenapa kosmetik kita pertimbangkan, tidak bisa langsung di-cross border? Karena kosmetik ada persyaratan yang harus dipenuhi, bisa jadi tidak memiliki izin edar, belum tentu memenuhi standar yang berlaku oleh BPOM," ujar Rifan dikutip dari artikel Kompas.com pada Kamis 12 Oktober 2023.

Resmi Berubah, Aturan Baru ASN Mulai Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri hingga PPPK

Adapun produk-produk yang diperketat pengawasannya, yakni:

- mainan anak-anak

- elektronik

- alas kaki

- kosmetik

- barang tekstil

- obat tradisional

- suplemen kesehatan

- pakaian jadi

- aksesoris pakaian jadi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved