Berita Viral
Daftar Jenis Barang Impor yang Kini Dibatasi Pemerintah
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar nama jenis barang impor yang dibatasi pemerintah dalam aturan terbaru bisa disimak dalam artikel berikut.
Hal itu diungkap oleh Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto.
Ia menyampaikan, pengetatan terhadap 10 barang yang diimpor merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen.
Rifan menjelaskan, memperketat arus masuk barang impor secara langsung atau cross border tidak hanya bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri, tetapi juga keamanan dan kesehatan konsumen.
"Lebih dari sisi perlindungan konsumen, kenapa kosmetik kita pertimbangkan, tidak bisa langsung di-cross border? Karena kosmetik ada persyaratan yang harus dipenuhi, bisa jadi tidak memiliki izin edar, belum tentu memenuhi standar yang berlaku oleh BPOM," ujar Rifan dikutip dari artikel Kompas.com pada Kamis 12 Oktober 2023.
• Resmi Berubah, Aturan Baru ASN Mulai Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri hingga PPPK
Adapun produk-produk yang diperketat pengawasannya, yakni:
- mainan anak-anak
- alas kaki
- kosmetik
- barang tekstil
- obat tradisional
- suplemen kesehatan
- pakaian jadi
- aksesoris pakaian jadi
HEBOH Kasus 62.000 Peserta Mengeluh ke BPJS Kesehatan Soal Layanan, Iuran hingga Administrasi |
![]() |
---|
KONDISI Kala Putri Zaskia Adya Mecca usai Terlibat Kasus Penganiayaan, Terungkap Sosok Pelaku |
![]() |
---|
KASUS Baru Turis Australia Meninggal Tanpa Jantung di Bali Terungkap Penyebab Kematian dan Kronologi |
![]() |
---|
Sah! UU APBN 2026 Diresmikan DPR RI Lengkap Rincian Alokasi Anggaran hingga Isi Poin Penting |
![]() |
---|
TERUNGKAP Sosok Bos Besar Nunggak Pajak Bernilai Fantastis yang Disebut Menkeu Purbaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.