Berita Viral
Daftar Jenis Barang Impor yang Kini Dibatasi Pemerintah
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar nama jenis barang impor yang dibatasi pemerintah dalam aturan terbaru bisa disimak dalam artikel berikut.
Hal itu diungkap oleh Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto.
Ia menyampaikan, pengetatan terhadap 10 barang yang diimpor merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen.
Rifan menjelaskan, memperketat arus masuk barang impor secara langsung atau cross border tidak hanya bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri, tetapi juga keamanan dan kesehatan konsumen.
"Lebih dari sisi perlindungan konsumen, kenapa kosmetik kita pertimbangkan, tidak bisa langsung di-cross border? Karena kosmetik ada persyaratan yang harus dipenuhi, bisa jadi tidak memiliki izin edar, belum tentu memenuhi standar yang berlaku oleh BPOM," ujar Rifan dikutip dari artikel Kompas.com pada Kamis 12 Oktober 2023.
• Resmi Berubah, Aturan Baru ASN Mulai Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri hingga PPPK
Adapun produk-produk yang diperketat pengawasannya, yakni:
- mainan anak-anak
- alas kaki
- kosmetik
- barang tekstil
- obat tradisional
- suplemen kesehatan
- pakaian jadi
- aksesoris pakaian jadi
RESMI Sri Mulyani Naikkan Anggaran Guru Jadi Rp 274,7 Triliun di 2026, Gaji Ikut Naik? |
![]() |
---|
TERUNGKAP Dalang Otak Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Penculikan Berujung Maut |
![]() |
---|
CEK Harga Token Listrik Terbaru Lengkap Rincian Tarif Daya PLN per kWh Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Kapan BSU 2025 Cair Lagi? Cek Subsidi Gaji Terbaru di Link Resmi BPJS Ketenagakarjaan dan Kemnaker |
![]() |
---|
Kronologi Anak Kapolres Solok Tewas Kecelakaan Kereta Vs Honda Brio di Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.