Berita Viral
Daftar Jenis Barang Impor yang Kini Dibatasi Pemerintah
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar nama jenis barang impor yang dibatasi pemerintah dalam aturan terbaru bisa disimak dalam artikel berikut.
Hal itu diungkap oleh Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto.
Ia menyampaikan, pengetatan terhadap 10 barang yang diimpor merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen.
Rifan menjelaskan, memperketat arus masuk barang impor secara langsung atau cross border tidak hanya bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri, tetapi juga keamanan dan kesehatan konsumen.
"Lebih dari sisi perlindungan konsumen, kenapa kosmetik kita pertimbangkan, tidak bisa langsung di-cross border? Karena kosmetik ada persyaratan yang harus dipenuhi, bisa jadi tidak memiliki izin edar, belum tentu memenuhi standar yang berlaku oleh BPOM," ujar Rifan dikutip dari artikel Kompas.com pada Kamis 12 Oktober 2023.
• Resmi Berubah, Aturan Baru ASN Mulai Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri hingga PPPK
Adapun produk-produk yang diperketat pengawasannya, yakni:
- mainan anak-anak
- alas kaki
- kosmetik
- barang tekstil
- obat tradisional
- suplemen kesehatan
- pakaian jadi
- aksesoris pakaian jadi
- produk tas
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023).
• Baca! Aturan ASN Terbaru Hasil Revisi UU yang Resmi Disahkan DPR
Disebutkan bahwa ada syarat khusus bagi pedagang luar negeri yang melakukan perdagangan elektroknik di Indonesia.
Pertama yakni wajib menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
"Produk itu yang kita coba sikapi, perhatikan, jangan sampai pasar dalam negeri dibanjiri dengan produk impor yang tidak sesuai ketentuan," kata Rifan.
Rifan menyampaikan, peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tidak bertujuan untuk mempersulit konsumen dalam mendapatkan produk yang diinginkan. Justru sebaliknya, konsumen menjadi lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi.
"Pada akhirnya Permendag 31/2023 bisa diterapkan bahwa platform digital nyaman dan aman bagi konsumen ketika transaksi di e-commerce," kata Rivan.
Rivan juga menegaskan bahwa pelaku usaha dalam negeri tidak perlu mengkhawatirkan terkait dengan pengetatan barang yang boleh diimpor.
Menurutnya, komoditas tersebut merupakan barang jadi atau konsumsi dan bukan bahan baku ataupun bahan penolong.
"Permendag No. 31/2023 kan sudah jelas bahwa yang dibatasi adalah barang jadi.
Artinya tidak termasuk bahan penolong dan sebagainya.
Jadi sudah ada spesifik di situ, jadi yang kita batasi adalah barang jadi yang dikonsumsi langsung oleh konsumen," ujar Rivan pula.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
RESMI Sri Mulyani Naikkan Anggaran Guru Jadi Rp 274,7 Triliun di 2026, Gaji Ikut Naik? |
![]() |
---|
TERUNGKAP Dalang Otak Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Penculikan Berujung Maut |
![]() |
---|
CEK Harga Token Listrik Terbaru Lengkap Rincian Tarif Daya PLN per kWh Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Kapan BSU 2025 Cair Lagi? Cek Subsidi Gaji Terbaru di Link Resmi BPJS Ketenagakarjaan dan Kemnaker |
![]() |
---|
Kronologi Anak Kapolres Solok Tewas Kecelakaan Kereta Vs Honda Brio di Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.